Presiden Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
- Pemilu 2024
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Ket. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Doc: istimewa
"Presiden memastikan Pemilu 2024 berjalan dan dia sudah memanggil KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan sebagainya. Kalau dari sudut Pemerintah, Presiden firm ada Pemilu 2024," kata Mahfud usai audiensi bersama MPR for Papua di Jakarta, Selasa (31/1).
Mahfud melanjutkan Jokowi secara terbatas telah menggelar rapat bersama dirinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Dia menambahkan Jokowi memerintahkan jajarannya agar menyiapkan Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya. "Kenapa saya? Saya Menko (Polhukam). Kalau Pak Mendagri untuk mengorganisasi politiknya, Bu Sri Mulyani disuruh menyediakan uangnya, BIN mengendus keamanannya, masalah-masalah, dan sebagainya," jelasnya.
Dengan demikian, Mahfud menjamin Pemilu 2024 tetap akan terselenggara. "Jadi, saya katakan, saya jamin, pemilu itu tahun 2024 jadi. Kalau di luar itu, saya tidak tahu. Itu urusan politik," tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Mahfud melakukan pertemuan dengan pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Denny Indrayana di kediamannya.
Dalam pertemuannya dengan Denny Indrayana, Mahfud mengatakan isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi beberapa hal yang dibahas. "Denny itu adik saya, junior saya. Sering ke rumah, sering ke sini (Kemenkopolhukam) juga. Yang pertemuan terakhir itu, kira-kira empat hari yang lalu, ke rumah itu," ujar Mahfud.
Anda mungkin tertarik:
Batas Akhir
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota paling lambat dilakukan oleh KPU pada 9 Februari 2023.
"Tanggal 9 Februari adalah batas akhir," ujar Idham kepada wartawan, usai menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi, di Jakarta, Selasa.
Batas akhir itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan kegiatan uji publik rancangan dapil tersebut diselenggarakan KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PU-XXII/2022. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten. "Oleh karena itu, saat ini, kami sedang melakukan finalisasi 'legal drafting' (perancangan) mengenai peraturan tersebut (penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota), sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik," ujar Idham.
Ia menambahkan uji publik tidak hanya dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil, tetapi juga kementerian, KPU provinsi, dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh.