Bareskrim Polri Hentikan Perkara McLaren Tony Trisno, Ini Perjalanan Kasusnya

Rabu, 01 Feb 2023, 00:04 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan jual beli mobil McLaren Senna yang dilaporkan pengusaha Tony Trisno. Polisi menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wishnu Hermawan, membenarkan penghentian penyidikan tersebut. Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ket. Foto: Ilustrasi. — Sumber: Istimewa

"Sesuai gelar perkara, sudah," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diterbitkan Bareskrim Polri kepada Tony Trisno tertanggal 27 Januari 2023, gelar perkara dilakukan pada 1 September 2022. Gelar perkara tersebut merekomendasikan kasus dengan Nomor Laporan Polisi tertanggal 12 Juni 2021 yang dilaporkan oleh Tony Trisno ke Bareskrim bukan merupakan tindak pidana sehingga penyelidikannya dihentikan.

"Laporan dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana penggelapan, yang diduga dilakukan terlapor Ian Rian Susanto dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana terhitung tanggal 26 Januari 2023," bunyi surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut.

Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, mengatakan kasus ini berawal dari pembelian mobil McLaren Senna oleh Tony Trisno pada akhir 2018 lalu. Ia membeli mobil mewah tersebut lewat seorang petinggi PT Mega Performa Indonesia-dealer resmi McLaren di Indonesia-bernama Ian Rian Susanto. Harga mobil yang ditawarkan mencapai angka Rp 18,5 miliar.

Baik Tony maupun Ian menyepakati pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali. Sayangnya, setelah ditunggu sekian lama, mobil dengan kecepatan 340 km per jam itu tak kunjung tiba ke Indonesia. Heroe menyebut Ian berdalih ada masalah dalam pengurusan fasilitas impor mobil tersebut.

"Pihak Ian berdalih mobil yang dibeli Tony bukan jatah Indonesia, tapi milik Inggris," kata Heroe.

Tony sempat bernegosiasi untuk melancarkan proses pengiriman mobil, tapi hasilnya nihil. Karena tak kunjung datang hingga memasuki tahun 2020, Tony memutuskan untuk membatalkan pembelian McLaren dan meminta Ian mengembalikan semua duitnya.

"Klien kami menawarkan Ian agar dipotong saja 30 persen dari uang yang telah dia bayar. Tapi pihak Ian mengaku tak memiliki uang. Ini kan aneh." ujar Heroe.

Bukannya mengembalikan uang, Ian justru menawari Tony agar mobil McLaren dijual ke pihak lain. Keduanya bersepakat dengan harga yang ditawarkan pembeli senilai Rp 12 miliar.

Lagi-lagi Ian tak menepati janjinya. Tiba di hari pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya, Ian tak mengirimkan uang sepeserpun atas penjualan mobil. Mengetahui hal itu, Tony pun gusar dan meminta penjualan mobil dibatalkan.

Anehnya, pembatalan kesepakatan itu dijadikan alasan oleh Ian untuk melapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan. Melalui seorang perantara, Tony mengaku dipaksa berdamai dengan Yanto dengan ancaman akan dipidanakan. Tony pun terpaksa menandatangani perjanjian damai tersebut.

Di lain waktu, Tony terkejut setelah mendapat kabar bahwa mobil yang dia beli ternyata sudah masuk ke Indonesia. Ia mengaku memperoleh tangkapan layar mobil di akun media sosial sebuah bengkel.

Merasa ditipu, Tony lantas melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Juni 2021. Proses penanganan perkara berjalan panjang, hingga akhir pada 27 Januari lalu, Bareskrim menyebut bahwa kasus tersebut "bukan merupakan tindak pidana".

Redaktur: Sriyono

Penulis: Yohanes Abimanyu

Berita Terbaru

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.