Selundupkan 6 WN India, Polisi Amankan Empat ABK Asal Sulawesi
Senin, 30 Jan 2023, 11:15 WIBKUPANG - Kepolisian Resor Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur menjerat empat anak buah kapal (ABK) yang membawa enam WNA India ke Australia dengan pasal penyelundupan manusia.
"Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan sudah dilanjutkan dengan penahanan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Inspektur Satu Anam Nurcahyo saat dihubungi dari Kupang, Senin (30/1).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kasus terdamparnya enam WNA asal India yang terjadi pada awal Januari lalu, ketika hendak menyeberang ke Australia menggunakan kapal kayu.
Empat ABK yang ditahan di Mapolres Rote Ndao itu antara lain Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya serta Max.
Sementara enam orang WNA asal India itu antara lain Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. Keenam orang WNA asal India itu adalah orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Dia mengatakan bahwa sejumlah ABK itu saat ini sedang ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.
Lebih lanjut kata dia, terkait undang-undang yang ditetapkan adalah Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar.
Dia pun menjelaskan bahwa jika pemberkasannya sudah lengkap akan langsung dilimpahkan pada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.
"Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka, setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka," ujar dia.
- WNA
- India
- penyelundupan manusia
- Kepolisian Resor (Polres)
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Anak Buah Kapal (ABK)
- Kabupaten Rote Ndao
- Sulawesi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Padang Wajibkan Restoran Cantumkan Harga, Cegah Praktik “Mamakuak” Saat Libur Lebaran
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Marc Marquez Masuk Nominasi Laureus World Sportsman of the Year 2026
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Air Indonesia Timur: Ini Progres Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
-
3 Ton Timun Suri Jiput Dipasok Petani Pandeglang ke Jakarta saat Ramadan
-
Darurat Sampah, Dua PSEL di Banten Ditargetkan Rampung dalam 3 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.