Imigrasi Atambua Deportasi Warga Timor Leste Langgar Izin Tinggal
Senin, 30 Jan 2023, 16:37 WIBKupang - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasikan seorang warga negara asing asal Timor Leste yang melanggar izin tinggal karena melebihi batas akhir visa.
"WNA perempuan berinisial LMM berusia 20 tahun dideportasi karenaoverstayselama lebih kurang27 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua K.A. Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin.
Ia menjelaskan WNA tersebut sebelumnya ditahan petugas Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain karena terindikasioverstay.
Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Atambuamelakukan pemeriksaan, selanjutnya WNA itu dijerat pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
"Atas pelanggaran itu, WNA asal Timor Leste tersebut dideportasi ke Pos Imigrasi Batugede Timor Leste melalui PLBN Mota'ain," katanya.
Halim menjelaskan dalam proses pemeriksaan, WNA tersebut juga diberikan peringatan keras agar ke depan tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum.
Ia mengatakan pendeportasian WNA oleh Imigrasi Atambua ini merupakan yang pertama pada 2023 dan pihaknya memastikan akan terus menindak pelanggaran Keimigrasian sesuai aturan yang berlaku.
Dalam setiap penindakan hukum berupa pendeportasian WNA, kata Halim, petugas Imigrasi juga terus mengingatkan WNA yang dideportasi agar tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga perjalanan mereka tidak terhambat.
"Kami terus beri peringatan keras sehingga jika mengulangi perbuatan lagi maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," katanya.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pertamina Patra Niaga dan Pemkot Batu Tanam 1.000 Pohon untuk Lestarikan Mata Air
-
Rose BLACKPINK Dapat 8 Nominasi MTV VMA, Termasuk Video of The Year
-
Menteri Hukum Telah Berikan Surat Keppres ke Kejagung dan KPK
-
Serbu Sebelum Ludes! 16 Ribu Tiket Mudik Lebaran 2026 di Jember Sudah Terjual, Cek Sisa Kursinya
-
Istana: THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen, Bertahap Mulai 26 Februari
-
Bentengi Pasar Aset Digital, OJK Luncurkan Panduan Keamanan Siber
-
Harga Emas di Pegadaian Rabu Pagi Ini: UBS Rp3,099 Juta/Gr dan Galeri24 Rp3,085 Juta/Gr
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.