Imigrasi Atambua Deportasi Warga Timor Leste Langgar Izin Tinggal
Senin, 30 Jan 2023, 16:37 WIBKupang - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasikan seorang warga negara asing asal Timor Leste yang melanggar izin tinggal karena melebihi batas akhir visa.
"WNA perempuan berinisial LMM berusia 20 tahun dideportasi karenaoverstayselama lebih kurang27 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua K.A. Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin.
Ia menjelaskan WNA tersebut sebelumnya ditahan petugas Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain karena terindikasioverstay.
Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Atambuamelakukan pemeriksaan, selanjutnya WNA itu dijerat pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
"Atas pelanggaran itu, WNA asal Timor Leste tersebut dideportasi ke Pos Imigrasi Batugede Timor Leste melalui PLBN Mota'ain," katanya.
Halim menjelaskan dalam proses pemeriksaan, WNA tersebut juga diberikan peringatan keras agar ke depan tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum.
Ia mengatakan pendeportasian WNA oleh Imigrasi Atambua ini merupakan yang pertama pada 2023 dan pihaknya memastikan akan terus menindak pelanggaran Keimigrasian sesuai aturan yang berlaku.
Dalam setiap penindakan hukum berupa pendeportasian WNA, kata Halim, petugas Imigrasi juga terus mengingatkan WNA yang dideportasi agar tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga perjalanan mereka tidak terhambat.
"Kami terus beri peringatan keras sehingga jika mengulangi perbuatan lagi maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," katanya.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Oman Disingkirkan AS dari Mediasi Iran, Status “Swiss Timur Tengah” Kini Terancam
-
Korsel Sepakat Serahkan Satu Prototipe Jet Tempur KF-21 ke Indonesia
-
Panduit Indonesia Fokuskan Solusi Skalabel untuk Pertumbuhan Berbasis AI
-
Melindungi Pelajar SRMP dari Konten Negatif dengan SAPULIDI
-
Istana: THR ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair 100 Persen, Bertahap Mulai 26 Februari
-
Megawati Soekarnoputri terima penghargaan dari Timor Leste
-
MPM Perkuat Ekosistem Pembiayaan dan Asuransi untuk Dongkrak Penjualan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.