Lonjakan Kasus Campak akibat Cakupan Imunisasi Rendah

Sabtu, 21 Jan 2023, 01:10 WIB

JAKARTA - Direktur Pengelolaan Imunisasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prima Hutapea, menyebut, adanya lonjakan kasus campak beberapa waktu terakhir akibat cakupan imunisasi rendah. Hal tersebut masih dampak dari penurunan cakupan imunisasi akibat adanya Covid-19.

"Covid-19 berdampak pada cakupan imunisasi. Anak tanpa imunisasi kumpul dan berisiko tertular penyakit yang bisa dicegah imunisasi. Paling bahaya campak," ujar Prima dalam Konferensi Pers Penanganan Campak, di Jakarta, Jumat (20/1).

Ket. Foto: Direktur Pengelolaan Imunisasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prima Hutapea — Sumber: Koran Jakarta/Muhamad Marup

Prima menegaskan, pencegahan campak hanya bisa dilakukan melalui imunisasi. Untuk itu, solusi ke depan adalah meningkatkan jumlah imunisasi salah satunya melalui Bulan Imunisasi Nasional.

Dia menerangkan, imunisasi rutin campak diberikan tiga kali. Untuk bayi 9 bulan, bayi dua tahun 18 bulan, usia SD kelas 1 SD atau sederajat. "Imunisasi campak di sekolah kami bekerja sama dengan kementerian terkait mengeluarkan SKB Empat Menteri baru untuk imunisasi anak usia sekolah dasar harus diikuti semua anak di institusi pendidikan dan harus difasilitasi institusi pendidikan," jelasnya.

Prima mengungkapkan, untuk imunisasi tahap 1 provinsi luar Jawa dan Bali hanya mencapai 63,9 persen dari target 95 persen. Sedangkan di Jawa cakupannya cukup baik yaitu 98 persen. "Secara nasional untuk imunisasi campak rubella kita hanya mencapai 72,7 persen. Masih ada anak-anak yang belum mendapat kekebalan terhadap campak," katanya.

Dia menyebut, gejala campak adalah demam, batuk pilek, mata berair, dan bintik merah. Jika campak mengenai anak dengan gizi kurang, maka berpotensi komplikasi seperti diare, pneumonia, radang otak, infeksi selaput mata sampai bisa kebutaan, dan kematian.

"Bagi orang tua yang anaknya belum imunisasi, maka segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat," tambahnya.

Prima menambahkan, sepanjang 2022 lalu sudah ada 12 provinsi mengeluarkan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemda. Adapun dasar penetapan KLB yaitu minimal 2 kasus campak dan memiliki hubungan epidemiologi.

Dia menyebut, pada tahun 2022 kasus campak memang cukup banyak yaitu 3.342 kasus di 223 Kabupaten/Kota dan 31 Provinsi. Angka tersebut meningkat 32 kali lipat dibanding tahun 2021. "Sudah dua tahun berturut-turut 2020 dan 2021 tidak mencapai target layanan imunisasi rutin. Yang tidak diimunisasi menumpuk dan mempermudah penularan campak sehingga terjadi KLB," terangnya.

Prima menerangkan, pada tahun 2020 hingga 2021 tidak terjadi kenaikan signifikan. Hal ini karena cakupan vaksinasi selama 2018-2019 cukup bagus.

Dia mengungkapkan, selama tahun 2022 ada enam kasus meninggal akibat campak. Adanya peningkatan kasus ini menjadi tantangan tersendiri untuk mengeliminasi penyakit Campak di Indonesia pada tahun 2023 ini.

"Kita ingin eliminasi campak rubella agar tidak jadi masalah kesehatan masyarakat. Kita khawatirkan komplikasinya itu umumnya berat," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenkes menyatakan KLB penyakit campak di Indonesia dilaporkan dari 31 provinsi di Indonesia hingga Desember 2022. "Jumlah kejadiannya sampai dengan Desember 2022 dilaporkan dari 31 provinsi. Pasiennya hampir di semua umur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Penyakit campak disebabkan oleh virus yang dapat ditularkan melalui batuk dan bersin dari satu penderita ke orang lain. Kemenkes mengimbau agar masyarakat mewaspadai penyakit tersebut dengan memahami karakteristik gejala yang timbul pada pasien.

Ia mengatakan kasus saat ini meningkat sebesar 32 kali lipat dikarenakan cakupan imunisasi campak sepanjang kurun 2020-2022 tidak sesuai target.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.