Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jadi Tersangka KDRT, Ini Hukuman yang Akan Dihadapi Ferry Irawan

📅 Kamis, 12 Jan 2023, 11:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jadi Tersangka KDRT, Ini Hukuman yang Akan Dihadapi Ferry Irawan Doc: Instagram/@ferryirawanreal
Ket. Ferry Irawan saat bersama istrinya Venna Melinda.

SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1).

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisimemeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papardia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya spreidan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawanagar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pemkot Siapkan Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Jadi Etalase UMKM
    Preview komentar:
    Call Center resmi Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan
    Preview komentar:
    Call Center Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
    Call Center Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
  • APBD Perubahan DKI Jakarta Turun, Kini Sebesar Rp79,59 Triliun
    Preview komentar:
    Layanan pusat bantuan Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Layanan pusat bantuan Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Daerah
Warga Semarang yang Akan Me...
Olahraga
Real Madrid di Bawah Pelati...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.