UU PPSK Dinilai Tak Cakup Koperasi Hadapi Krisis Keuangan
Rabu, 11 Jan 2023, 11:03 WIBJAKARTA - Pengamat koperasi, Suroto, menyampaikan lembaga keuangan terutama koperasi simpan pinjam (KSP) tidak menjadi bagian dari lembaga keuangan yang mendapat bantalan ketika hadapi krisis keuangan maupun ekonomi.
"Hal tersebut terlihat dari UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden dan DPR RI," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (10/1).
Suroto menuturkan dalam undang-undang tersebut, koperasi tidak direkognisi sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mendapat dana talangan saat terjadi krisis, hal ini diungkapkannya terkait dengan potensi resesi yang diproyeksikan terjadi tahun ini.
"Di dalam UU tersebut hanya disebut perbankan dan asuransi. Koperasi dibuang dari pasal yang menyebut lembaga-lembaga yang mendapat talangan (bailout) jika terjadi krisis keuangan maupun ekonomi," ujarnya.
Padahal, lanjut dia koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor keuangan. Dari kontribusi usahanya masih didominasi hingga 90-an persen dibandingkan sektor usaha koperasi lainnya. "Jumlah itu pun didominasi oleh sektor usaha simpan dan pinjam," imbuhnya.
Lebih lanjut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tanah Air jika dibandingkan asetnya dengan aset perbankan komersial sangat kecil.
Berdasarkan data OJK pada Desember 2021, dari keseluruhan asetnya hanya 101 triliun rupiah atau hanya 1 persen dari total nilai aset perbankan komersial sebesar 10.112 triliun rupiah.
Meski demikian, usaha milik rakyat banyak ini justru tidak dijadikan sebagai bagian penting yang harus diselamatkan pemerintah jika terjadi krisis.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Gunung Semeru Erupsi, Awan Panas Guguran Meluncur Sejauh 4,5 Km, Warga Diminta Waspada
-
Tiga Negara Super Power Ini Harus Hancurkan Nuklir
-
Lebih Dekat dengan Masyarakat, CIMB Niaga Hadirkan “Ada OCTO Land”, di Blok M Jakarta
-
Jangan Khawatir! Gumoh pada Bayi Bukan Tanda Anak Anda Sakit, Simak Penjelasannya
-
Harga Daging Sapi di Temanggung Alami Kenaikan, Jadi Rp145.000/Kg
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.