UU PPSK Dinilai Tak Cakup Koperasi Hadapi Krisis Keuangan
Rabu, 11 Jan 2023, 11:03 WIBJAKARTA - Pengamat koperasi, Suroto, menyampaikan lembaga keuangan terutama koperasi simpan pinjam (KSP) tidak menjadi bagian dari lembaga keuangan yang mendapat bantalan ketika hadapi krisis keuangan maupun ekonomi.
"Hal tersebut terlihat dari UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden dan DPR RI," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (10/1).
Suroto menuturkan dalam undang-undang tersebut, koperasi tidak direkognisi sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mendapat dana talangan saat terjadi krisis, hal ini diungkapkannya terkait dengan potensi resesi yang diproyeksikan terjadi tahun ini.
"Di dalam UU tersebut hanya disebut perbankan dan asuransi. Koperasi dibuang dari pasal yang menyebut lembaga-lembaga yang mendapat talangan (bailout) jika terjadi krisis keuangan maupun ekonomi," ujarnya.
Padahal, lanjut dia koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor keuangan. Dari kontribusi usahanya masih didominasi hingga 90-an persen dibandingkan sektor usaha koperasi lainnya. "Jumlah itu pun didominasi oleh sektor usaha simpan dan pinjam," imbuhnya.
Lebih lanjut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tanah Air jika dibandingkan asetnya dengan aset perbankan komersial sangat kecil.
Berdasarkan data OJK pada Desember 2021, dari keseluruhan asetnya hanya 101 triliun rupiah atau hanya 1 persen dari total nilai aset perbankan komersial sebesar 10.112 triliun rupiah.
Meski demikian, usaha milik rakyat banyak ini justru tidak dijadikan sebagai bagian penting yang harus diselamatkan pemerintah jika terjadi krisis.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Karhutla Bromo Makin Mengkhawatirkan, Polres Probolinggo Turunkan Personel untuk Padamkan Api
-
Cermati Protect Perkuat Kepercayaan Nasabah Lewat Layanan Asuransi Kendaraan Digital
-
138 Blok Migas Indonesia Ditawarkan ke Russia, Prabowo Bidik Investasi Baru
-
Telan Korban Jiwa, Bupati Sumbawa Pastikan Aktivitas Tambang Ilegal Disetop
-
Fan Meeting TOP Eks BIGBANG di Jakarta Dibatalkan, Penggemar Bisa Refund Tiket
-
Karhutla Makin Mengancam! Kemenhut Perkuat Satgas Selamatkan Satwa Liar
-
Hancur Diterjang Badai, Sektor Pertanian Filipina Rugi 4,1 Miliar Peso
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.