UU PPSK Dinilai Tak Cakup Koperasi Hadapi Krisis Keuangan
Rabu, 11 Jan 2023, 11:03 WIBJAKARTA - Pengamat koperasi, Suroto, menyampaikan lembaga keuangan terutama koperasi simpan pinjam (KSP) tidak menjadi bagian dari lembaga keuangan yang mendapat bantalan ketika hadapi krisis keuangan maupun ekonomi.
"Hal tersebut terlihat dari UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden dan DPR RI," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (10/1).
Suroto menuturkan dalam undang-undang tersebut, koperasi tidak direkognisi sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mendapat dana talangan saat terjadi krisis, hal ini diungkapkannya terkait dengan potensi resesi yang diproyeksikan terjadi tahun ini.
"Di dalam UU tersebut hanya disebut perbankan dan asuransi. Koperasi dibuang dari pasal yang menyebut lembaga-lembaga yang mendapat talangan (bailout) jika terjadi krisis keuangan maupun ekonomi," ujarnya.
Padahal, lanjut dia koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor keuangan. Dari kontribusi usahanya masih didominasi hingga 90-an persen dibandingkan sektor usaha koperasi lainnya. "Jumlah itu pun didominasi oleh sektor usaha simpan dan pinjam," imbuhnya.
Lebih lanjut, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Tanah Air jika dibandingkan asetnya dengan aset perbankan komersial sangat kecil.
Berdasarkan data OJK pada Desember 2021, dari keseluruhan asetnya hanya 101 triliun rupiah atau hanya 1 persen dari total nilai aset perbankan komersial sebesar 10.112 triliun rupiah.
Meski demikian, usaha milik rakyat banyak ini justru tidak dijadikan sebagai bagian penting yang harus diselamatkan pemerintah jika terjadi krisis.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Tangani Pasien Terlantar
-
Dukung Bulan Literasi Keuangan OJK 2026, CIMB Niaga Edukasi Pelajar Lewat Tour de Bank
-
Kadispenad Konfirmasi Satu Prajurit Gugur dalam Kecelakaan Kerja Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Pertemuan Menlu ASEAN Dibuka di Tengah Ketidakpastian Global
-
Akses Pasar Tiongkok Dipertaruhkan, KKP Perketat Inspeksi Produk Perikanan
-
Resmi! Quartararo Gabung Honda Mulai MotoGP 2027
-
Spanyol Kalahkan Argentina saat Final Piala Dunia 2026, Ini Penjelasan Statistiknya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.