11 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Mandailing Natal Sumut
Minggu, 25 Des 2022, 09:01 WIBJAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (24/12).
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Mukti menjelaskan ladang ganja tersebut ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan bersama Polres Madina.
Lebih lanjut dia menjelaskan ada dua ladang ganja yang berhasil ditemukan keberadaannya.
Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare.
Masing-masing lahan ditanami tanaman ganja berusia 3-4 bulan. Tanaman ganja umumnya siap dipanen setelah berusia 7 bulan.
Menurut perhitungan petugas di lapangan satu meter persegi lahan bisa diisi lima batang pohon ganja, sehingga ladang tersebut diperkirakan bisa menghasilkan 55 ton ganja basah dalam dalam satu kali panen.
"Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah," ujar Mukti.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi
-
Hamilton Geram Ferrari Gagal Total di GP Italia, Ada Perubahan Besar yang Diminta!
-
Tinjau Bandara Terdampak Gempa NTT, Dirjen Perhubungan Udara Fokus Percepatan Pemulihan Infrastruktur dan Fasilitas Penerbangan
-
LG Raih Predikat Best Brand of IFA 2026 dan Sejumlah Penghargaan Inovasi
-
Gedung Sekolah Rakyat Jepara Selesai Dibangun, Para Siswa Siap Ikuti MPLS
-
Resmi! Bek Sayap Timnas Inggris Djed Spence Tinggalkan Tottenham, Kini Berseragam Inter Milan
-
XLSmart Perluas Cakupan Jaringan 5G di Medan, Binjai, dan Deli Serdang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.