Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Geledah Sejumlah Kantor di Jatim, KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik terkait APBD

📅 Kamis, 22 Des 2022, 11:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Geledah Sejumlah Kantor di Jatim, KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik terkait APBD Doc: ANTARA/Didik Suhartono
Ket. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur usai menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Rabu (21/12).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan lokasi penggeledahan itu meliputi Kantor Gubernur Jatim yang terdiri atas ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kantor Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim," ujar Ali.

Selanjutnya, analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (20/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur yang difokuskan di beberapa ruang kerja fraksi dan mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat mengungkap dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Jatim.

Sementara pada Senin (19/12), KPK telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi. Selain itu pada hari yang sama, KPK menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.