Koran-jakarta.com || Kamis, 08 Sep 2022, 09:48 WIB

Kasus Semakin Meluas! Lembaga Pengawal Demokrasi Dilaporkan Terima Suap dari Ferdy Sambo

  • Gratifikasi
  • Dewan Pers
  • Ferdy Sambo

Dewan Pers membantah mendapat gratifikasi atau aliran dana dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menurut Dewan Pers, tudingan tersebut tidak mendasar.

Kasus Semakin Meluas! Lembaga Pengawal Demokrasi Dilaporkan Terima Suap dari Ferdy Sambo

Ket. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Doc: Istimewa Kasus Semakin Meluas! Lembaga Pengawal Demokrasi Dilaporkan Terima Suap dari Ferdy Sambo

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana mengatakan tudingan yang dilaporkan Teuku Yudhistira kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) pada 5 September lalu, tidak tidak memiliki dasar kuat dan hanya berdasar asumsi.

"Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9).

Yadi pun menjelaskan maksud kedatangan pengacara Ferdy Sambo ke Gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022 lalu. Menurutnya, kedatangan Arman Hanis sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan.

"Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

"Tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya seperti tertuang dalam surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022, Yadi menegaskan konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

Pada kesempatan yang sama, Yadi pun mengatakan bahwa pelapor yang berprofesi sebagai jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan.

"Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi," katanya.

Walau begitu, Yadi menyatakan Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya terkait laporan itu.

"Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut," ucapnya.

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Suliana

Artikel Terkait