Mengagetkan Apakah Ini Modus Jual Beli Jabatan, KPK Dalami Kebijakan Mukti Agung dalam Merotasi ASN di Pemkab Pemalang
Rabu, 17 Agu 2022, 07:02 WIBJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) soal kebijakannya dalam merotasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
KPK memeriksa MAW di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8) sebagai saksi untuk tersangka Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
MAW juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, namun KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima ialah Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Adapun, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.
Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.
KPK mengungkapkan besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PUPR.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
KPK menjelaskan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW dari selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Langgar Aturan Rabu, Pemkot Jaksel Beri Teguran Lisan ke ASN yang Tak Naik Kendaraan Umum
-
Cuaca Akhir Pekan, Mayoritas Wilayah Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan
-
Antonio Rudiger Perpanjang Kontrak Bersama Real Madrid
-
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong sebagai Saksi
-
Dua Oknum Polisi di NTT Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
-
Wamendagri Ribka Haluk Beri Apresiasi untuk Pemda Berprestasi 2026 di Regional Papua
-
Final Liga Champions: Arsenal Bidik Gelar, PSG Kejar Sejarah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.