Keanggotaan FATF Dukung Wujudkan Visi Indonesia Maju
- Ekonomi
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UUD 1945
- Indonesia Maju
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengatakan keanggotaan penuh Indonesia pada Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF) akan membantu Indonesia mewujudkan Visi Indonesia Maju.

Ket.
Doc: ISTIMEWA
"Apa yang diharapkan Indonesia bahwa Indonesia menjadi negara ekonomi terbesar ketiga atau keempat akan dapat dicapai (dengan menjadi anggota penuh FATF)," kata Ketua Tim Persiapan Mutual Evaluation Review FATF Kemenkeu, Muhammad Sigit, dalam sharing seassion secara daring, Jumat pekan lalu.
Sigit berpendapat dengan menjadi anggota penuh FATF akan meningkatkan kredibilitas Indonesia sehingga kepercayaan internasional terhadap Indonesia akan lebih baik yang kemudian dampak positif terhadap ekonomi akan lebih besar serta diiringi peningkatan investasi.
"Akan memudahkan Indonesia melakukan bilateral dan multilateral dan melakukan pertukaran informasi baik untuk perkembangan ekonomi dan penindakan kejahatan ekonomi khususnya di bidang perpajakan dan bea dan cukai," ucapnya.
Menjadi anggota penuh FATF, lanjutnya, juga sebagai perwujudan dari cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk dapat berperan dalam level internasional.
"Cita-cita tersebut bisa dieksekusi pada peran sebagai anggota penuh FATF. Kita berperan bukan hanya untuk negara tetapi juga untuk internasional, untuk dunia," ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan Kementerian Keuangan sebagai regulator dan penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang industri lelang dan profesi akuntan publik sangat mendukung Indonesia segera menjadi anggota penuh FATF. Upaya yang dilakukan Kemenkeu salah satunya menjalankan rekomendasi FATF terkait pengelolaan dan manajemen pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Anda mungkin tertarik:
Asesmen Risiko
Kemenkeu bersama Kementerian/ Lembaga terkait secara berskala melakukan asesmen terhadap risiko terjadinya TPPU di segala industri melalui penilaian oleh asesor. Termasuk juga melakukan audit berdasarkan hasil asesmen.
"Modus TPPU ini sangat advance oleh karena itu perlu ada masukan-masukan. Ketika menjadi observer, Indonesia cuma duduk hadir saja tidak bisa menyampaikan informasi dan masukan," tutur dia.