Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Isu Suap Hakim Praperadilan Mardani Maming, KPK Dinilai Giring Opini

📅 Minggu, 24 Jul 2022, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Isu Suap Hakim Praperadilan Mardani Maming, KPK Dinilai Giring Opini Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menggiring opini terkait persidangan praperadilan atas status tersangka Mardani H. Maming. Penilaian itu disampaikan pengamat hukum dari Nusa Bangsa Institute, Kurniawan, menyusul pernyataan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di media massa bahwa kedatangannya ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022, untuk memastikan tidak adanya intervensi dalam proses praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU itu.

"Pernyataan seperti itu seakan menyiratkan bahwa pengadilan tidak independen," kata Kurniawan, Senin, 25 Juli 2022.

Meskipun tidak menjelaskan lebih jauh intervensi yang dimaksud, menurut Kurniawan, Karyoto seakan berupaya menekan hakim tunggal praperadilan dengan melemparkan sinyalemen tentang intervensi itu ke ruang publik. Apalagi, Kurniawan bilang, menyusul pernyataan Karyoto itu, muncul rumor di media massa bahwa Mardani Maming telah berkomunikasi dengan salah satu pejabat di Mahkamah Agung untuk membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan KPK terhadap dirinya.

"Deputi Penindakan semestinya bisa menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan tanpa dasar ke media," kata Kurniawan. "Itu kan sama saja dia ingin menggiring opini bahwa jika memenangkan permohonan Mardani Maming, maka hakim praperadilan telah disuap."

Kuniawan juga melihat ketidakwajaran saat sejumlah penyidik KPK berseragam lengkap bersama Karyoto tampak di media mendatangi sidang praperadilan tersebut. "Jika polisi yang datang, itu masih wajar karena polisi punya alasan untuk menjaga persidangan," kata Kurniawan. "Nah, kalau KPK tujuannya apa?"

Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya yang ditetapkan KPK pada 16 Juni 2022. Ini berkaitan dengan perkara dugaan pemberian suap dalam pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011, ketika Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022 dan akan berakhir pada Selasa, 26 Juli 2022. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Mardani Maming yang tergabung dalam Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU mengajukan empat argumentasi utama. Semua argumen itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka atas Mardani Maming oleh KPK.

Pertama, menurut mereka, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Mardani Maming karena perkara yang dituduhkan sudah lebih dulu ditangani oleh Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kedua, perkara yang dituduhkan KPK merupakan persoalan bisnis antarperusahaan yang memiliki dasar perjanjian dan underlying transaksi yang jelas. Ketiga, pasal yang dituduhkan kepada Mardani Maming oleh KPK berubah-ubah sehingga KPK melanggar hak asasi manusia karena baik Mardani Maming maupun tim kuasa hukumnya tidak mendapatkan kepastian hukum. Keempat, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka tanpa proses penyidikan terlebih dulu. Status tersangka ditetapkan hanya berdasarkan proses penyelidikan yang bukan pro justisia.

Sementara itu, Biro Hukum KPK Iskandar menyatakan pihaknya yakin penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur. Keterangan para ahli yang dihadirkan KPK dalam persidangan praperadilan juga mendukung bukti-bukti yang diajukan KPK.

"Kami meyakini hakim akan mempertimbangkan apa yang dilakukan KPK," katanya, Jumat, 22 Juli 2022.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...

Ekonomi Regional Membaik, Seret Harga Saham

31 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Ekonomi Regional Membaik, S...

Harga Cabai Rawit Rp114.000/Kg, Telur Ayam Rp31.550/Kg

44 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp114.000...

SpaceX Bangkit, Elon Musk Kembali Jadi Triliuner

51 menit yang lalu | Lili Lestari

Luar Negeri
SpaceX Bangkit, Elon Musk K...
Megapolitan
Terjebak Kebakaran, Dua Pem...
Luar Negeri
PM Jepang Kecam Dugaan Pemb...

Diduga Ledakan Gas di Ruko Pakuwon City Surabaya, 4 Orang Luka

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Diduga Ledakan Gas di Ruko ...
Advertisement
Pengakuan Elkan Baggott soal Indonesia Ini Bikin Fans Timnas Tersentuh

Pengakuan Elkan Baggott soal Indonesia Ini Bikin Fans Timnas Tersentuh

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.