DPR Akan Bahas Aturan Tata Cara Kampanye Pemilu di Ruang Digital
Sabtu, 29 Jan 2022, 07:28 WIBJakarta - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu akan membahas tahapan Pemilu 2024, termasuk terkait aturan tata cara kampanye di ruang digital yang selama ini belum diatur secara komprehensif.
"Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan yang cukup baik," kata Rifqi di Jakarta, Jumat.
Dia menilai digitalisasi dalam konteks politik Indonesia arahnya semakin maju sementara ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum mengakomodir hal tersebut.
Rifqi menilai sebenarnya kultur politik Indonesia sudah mengarah pada era digitalisasi terutama penggunaan media sosial dan "platform" digital untuk kampanye.
"Selama ini digitalisasi tersebut masih masuk area abu-abu sehingga menjadi tugas DPR dengan penyelenggara pemilu memperbaikinya," ujarnya.
Dia menginginkan terjadinya transformasi besar-besaran terkait sistem kepemiluan Indonesia terkait penggunaan teknologi informasi dalam kampanye.
Namun dia menyadari kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum merata di seluruh Indonesia sehingga penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024.
"Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat," katanya.
Berita Terkait:
-
Karhutla Bromo Makin Mengkhawatirkan, Polres Probolinggo Turunkan Personel untuk Padamkan Api
-
Menag Nasaruddin Umar: MTQ Nasional XXXI Tinggalkan Empat Pesan Penting
-
Polisi Kolombia Sukses Ringkus 5 Ton Kokain
-
Tepis Isu Kelangkaan, Gubernur NTB Buka Suara Soal Stok BBM, Beras, Hingga Pupuk
-
Uni Eropa Buka Peluang Kanada Jadi Anggota Asosiasi Pertama
-
Mengagetkan Ini Sampai Terjadi, Polda Usut Pembongkaran Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos
-
Pakar dari UI Ingatkan Publik Akan Bahaya Minuman Kekinian bagi Kesehatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.