DPR Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

Minggu, 01 Nov 2026, 23:12 WIB

JAKARTA -Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun gangguan lingkungan.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pelaku usaha yang mengandalkan transaksi harian seperti pedagang kaki lima dan pemilik warung kelontong menjadi kelompok paling rentan. Penurunan omzet membuat mereka kesulitan membayar cicilan kredit ke perbankan.

Ket. Foto: Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam maupun gangguan lingkungan. Relaksasi bukan menghapus utang, melainkan memberi kelonggaran waktu agar debitur bisa memulihkan keuangan — Sumber: Antara

"Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong," tegas Didik di Jakarta, akhir pekan ini.

Ia mengingatkan, kesulitan membayar cicilan tanpa kebijakan penyesuaian berpotensi menambah beban keuangan. Jika berkepanjangan, usaha bisa tutup dan pedagang kehilangan mata pencaharian.

"Harus ada kebijakan relaksasi atas kewajiban debitur di perbankan. Jika tidak, mereka akan terpuruk. Langkah ini bertujuan membantu korban bencana agar bisa menata kembali hidupnya," ujarnya.

Menurut Didik, relaksasi bukan menghapus utang, melainkan memberi kelonggaran waktu agar debitur bisa memulihkan keuangan.

Ia juga mendorong pemerintah agar bank-bank Himbara memberikan kelonggaran kepada debitur terdampak.

"Ini bukan soal mereka enggan membayar utang, melainkan memohon kelonggaran waktu. Khususnya untuk pinjaman di Bank Himbara, pemerintah wajib hadir di sana," tambahnya.

Didik berharap OJK dan pemerintah segera mengambil langkah konkret agar UMKM terdampak bencana bisa kembali produktif sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.