Koran-jakarta.com || Senin, 01 Nov 2021, 07:55 WIB

Pelanggaran HAM Berat tak Masuk Rencana Aksi

  • HAM
  • Dirjen

JAKARTA - Pemerintah dikritik karena pelanggaran HAM berat tidak masuk Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2021-2025. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus memberi menjelaskan.

Pelanggaran HAM Berat tak Masuk Rencana Aksi

Ket. Direktur Jenderal HAM Ke-menkumham, Mualimin Abdi

Doc: Istimewa Pelanggaran HAM Berat tak Masuk Rencana Aksi

"Alasan pemerintah tidak memasukkan dugaan pelanggaran HAM berat ke dalam Rahnam karena ada Dewan HAM PBB. Indonesia diminta pertanggungjawaban bagaimana sebuah negara atau pemerintah menjalankan instrumen HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, di Jakarta, Minggu (31/10).

Atas dasar itu, pemerintah membuat sebuah strategi dengan menerbitkan Ranham generasi pertama pada 1999 hingga generasi kelima yang keluar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021. Ranham tersebut pada dasarnya merupakan sebuah dokumen yang sifatnya dinamis serta menjadi pegangan kementerian dan lembaga. Selanjutnya ditindaklanjuti di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

"Tujuannya jelas untuk menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana tertuang dalam amanat konstitusi guna memberi penghormatan, perlindungan, pemajuan HAM dan sebagainya," kata Mualimin Abdi. Khusus Ranham generasi kelima tersebut pemerintah membuat fokus kajian agar tidak melebar ke mana-mana. Di antaranya penanganan pada kelompok-kelompok rentan.

Sebab, jika pemerintah tidak mengeluarkan sasaran yang tepat, dikhawatirkan penerapan Ranham 2021-2025 tidak berjalan efektif-efisien. "Jadi, Ranham generasi keempat dan kelima dipersempit agar fokus pada kelompok rentan. Ini meliputi disabilitas, perempuan, anak, dan masyarakat adat," ujar Mualimin.

Ia mencontohkan fokus perlindungan terhadap perempuan yang masuk dalam lingkup Ranham 2021-2025. Hal itu dilatarbelakangi masih banyaknya dugaan pelanggaran HAM terhadap kaum perempuan, sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Maka, di banyak sektor kaum perempuan harus terus diberi penguatan dan perlindungan HAM agar tidak terjadi diskriminasi atau pelanggaran HAM.

"Meskipun saat ini dari waktu ke waktu penguatan terus meningkat, perlu terus didorong perlindungan HAM bagi perempuan," tandasnya.

Tim Redaksi:
A
A

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait