Gelar Perkara Wanita Dianiaya Jadi Tersangka
- Penganiayaan
MEDAN - Kasus viral pedagang perempuan dijadikan tersangka setelah dianiaya oleh seorang pria diduga preman di Pasar Gambir Medan, Sumatera Utara, sedang dilakukan gelar perkara oleh polisi untuk mengetahui duduk perkaranya. Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Jakarta Senin (11/10).

Ket. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10) terkait kasus perempuan dianiaya malah jadi tersangka.
Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
"Gelar perkara dilakukan Polda Sumatera Utara," katanya. Gelar perkara untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan. Ramadhan menyebutkan, kasus tersebut menjadi atensi Polri, dalam hal ini, Polda Sumatera Utara setelah kasus tersebut viral.
Kasus bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan dianiaya seorang pria berinisial BG pada tanggal 5 Oktober. Penganiayaan dilaporkan RL ke Polsek Pecut Sei Tuan. Ternyata BS, si pelaku pemukulan terhadap RL, juga melaporkan kejadian serupa. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka.
Menindaklanjuti kejadian itu, kata Ramadhan, Polda Sumatera Utara memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/10) yang menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pedagang yang jadi korban penganiayaan tersebut. "Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara. Dia telah memerintahkan Kapoltabes dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," terang Ramadhan.
Ia menjelaskan, kasus dengan terlapor BS ditarik dan ditanganiSatreskrim Poltabes Medan. Sedangkan kasus RL sebagai terlapor ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Dua tersangka penganiaya lain melarikan diri. Kepolisian mengimbau mereka menyerahkan diri.