Wakil Ketua KPK Lili Dijatuhi Sanksi Berat

Senin, 30 Agu 2021, 16:36 WIB

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik, Tumpang Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Senin (30/8).

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan. Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok sebesar 4,6 juta rupiah. Maka, kalau gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari 4,6 juta senilai 1,8 juta rupiah.

Ket. Foto: dihukum berat — Sumber: ISTIMEWA

Namun, Lili masih mendapat tunjangan-tunjangan lain. Tunjangan jabatan Wakil Ketua sebesar 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua sebesar 2,1 juta rupiah.

Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua sebesar 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua sebesar 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua sebesar p6,8 juta rupiah. Maka, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar 110,7 juta rupiah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Korea Selatan Jadi Pelopor, Legalkan Hak Cipta untuk Karya Musik AI

Alonso Sambut Haru Kembalinya Mudryk, Chelsea Takluk 0-1 dari Juventus di Hong Kong

Apresiasi Nasabah Setia, BRI RO 7 Jakarta 2 Serahkan Hadiah Umrah Program BRImo 2026

Review 'One Night Only': Romansa Komedi Seks Tanpa Adegan Seks, Menawan Tapi Gagal Satukan Cinta dan Distopia

Heboh Rumor The Batman Part II & Part III Syuting Back-to-Back, Ini Fakta di Balik Rumornya

Rybakina, Pegula, dan Gauff Melaju ke Babak Ketiga WTA Toronto

Kejar Rafale F5 Berkemampuan Rudal Hipersonik Nuklir dan Drone Tempur Masa Depan, Prancis akan Hadapi Kekurangan Jet Tempur hingga 2033

Pertandingan Pramusim: Arteta Puas Meski Arsenal Dipermalukan Betis

Russia Sebut Pasukan Polandia Ikut Bertempur di Garis Depan Ukraina, Dugaan Keterlibatan NATO Menguat

Ukraina Sebut Ada 16.000 Relawan Asing dari 72 Negara di Garis Depan Perang, Amerika Latin Terbesar

Pertandingan Pramusim: Nkunku Selamatkan AC Milan dari Kekalahan, Derby Milan di Perth Berakhir Imbang

Infantino Dapat Dukungan Penuh FIFA, Minta Maaf atas Kontroversi Rencana Privatisasi Piala Dunia

Tiongkok Uji Penetrasi Ketinggian Rendah Helikopter Serang Z-10 untuk Terobos Pertahanan Musuh, Skenario Invasi Taiwan?

Panglima Garda Revolusi Iran Bersumpah Akan Terus Mengembangkan Senjata Nuklir Selama AS dan Israel Masih Memilikinya

Bursa Pilgub Jatim, Pakar Politik Unair Ungkap Lia Istifhama Punya Kelebihan Gaet Gen Z

Dampak dan Mitigasi Penguatan El Nino

Krisis Air Mengintai, Kementerian PU Intervensi 492 Lokasi)

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.