Wakil Ketua KPK Lili Dijatuhi Sanksi Berat
Senin, 30 Agu 2021, 16:36 WIBJAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik, Tumpang Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Senin (30/8).
Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan. Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok sebesar 4,6 juta rupiah. Maka, kalau gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari 4,6 juta senilai 1,8 juta rupiah.
Namun, Lili masih mendapat tunjangan-tunjangan lain. Tunjangan jabatan Wakil Ketua sebesar 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua sebesar 2,1 juta rupiah.
Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua sebesar 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua sebesar 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua sebesar p6,8 juta rupiah. Maka, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar 110,7 juta rupiah.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
Penataan Kawasan Unggulan Rampung Dikerjakan dan Siap Dioperasionalkan
-
BMKG Pastikan Tidak Ada Potensi Tsunami Pascagempa Palu Magnitudo 6,7
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.