Semua yang Terlibat Harus Diusut, KPK Duga Yusmada Beri Rp200 Juta ke Syahrial Lelang Jabatan Sekda

Sabtu, 28 Agu 2021, 00:06 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yusmada (YM) memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial (MSA) agar terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengungkapkan pada Juni 2019 M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait dengan seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

"Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," katanya.

Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, lanjut dia, pada bulan Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan kepada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Karyoto.

Selanjutnya, pada bulan September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, kata dia, Sajali Lubis atas perintah Syahrial menemui kembaliYusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta.

"YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan, kemudian langsung diserahkan kepadaSajali Lubis untuk diteruskan kepadaMSA," tuturnya.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, M.Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Alonso Sambut Haru Kembalinya Mudryk, Chelsea Takluk 0-1 dari Juventus di Hong Kong

Apresiasi Nasabah Setia, BRI RO 7 Jakarta 2 Serahkan Hadiah Umrah Program BRImo 2026

Review 'One Night Only': Romansa Komedi Seks Tanpa Adegan Seks, Menawan Tapi Gagal Satukan Cinta dan Distopia

Heboh Rumor The Batman Part II & Part III Syuting Back-to-Back, Ini Fakta di Balik Rumornya

Rybakina, Pegula, dan Gauff Melaju ke Babak Ketiga WTA Toronto

Kejar Rafale F5 Berkemampuan Rudal Hipersonik Nuklir dan Drone Tempur Masa Depan, Prancis akan Hadapi Kekurangan Jet Tempur hingga 2033

Pertandingan Pramusim: Arteta Puas Meski Arsenal Dipermalukan Betis

Russia Sebut Pasukan Polandia Ikut Bertempur di Garis Depan Ukraina, Dugaan Keterlibatan NATO Menguat

Ukraina Sebut Ada 16.000 Relawan Asing dari 72 Negara di Garis Depan Perang, Amerika Latin Terbesar

Pertandingan Pramusim: Nkunku Selamatkan AC Milan dari Kekalahan, Derby Milan di Perth Berakhir Imbang

Infantino Dapat Dukungan Penuh FIFA, Minta Maaf atas Kontroversi Rencana Privatisasi Piala Dunia

Tiongkok Uji Penetrasi Ketinggian Rendah Helikopter Serang Z-10 untuk Terobos Pertahanan Musuh, Skenario Invasi Taiwan?

Panglima Garda Revolusi Iran Bersumpah Akan Terus Mengembangkan Senjata Nuklir Selama AS dan Israel Masih Memilikinya

Bursa Pilgub Jatim, Pakar Politik Unair Ungkap Lia Istifhama Punya Kelebihan Gaet Gen Z

Dampak dan Mitigasi Penguatan El Nino

Krisis Air Mengintai, Kementerian PU Intervensi 492 Lokasi)

Ekonomi Tumbuh, Jurang Ketimpangan Menganga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.