Ini Isi Lengkap Surat Edaran Menpan RB Terbaru Soal Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM

Senin, 26 Jul 2021, 17:57 WIB

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberiakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 2 Agustus 2021. Menindaklanjuti itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Menindaklanjuti arahan Presiden tentang kebijakan PPKM dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (26/7).

Ket. Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. — Sumber: Istimewa

Dalam Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterima Koran Jakarta, ada beberapa poin yang ditekan.

Poin pertama mengatur tentang penyesuaian sistem pegawai ASN di Wilayah Jawa dan Bali di daerah dengan pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3.

Dalam ketentuan huruf a, dinyatakan untuk wilayah Jawa dan Bali dengan pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen.

Namun, dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Ketentuan huruf b menyatakan, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor.

Di poin huruf c, dinyatakan selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, Pejabat Pembina Kepegawalan pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing. Ada beberapa poin yang diatur tentang ini.

Pertama, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

Kedua, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Menurut Surat Edaran Menpan RB, kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19.

Sementara poin kedua di Surat Edaran Menpan RB mengatur tentang sistem kerja pegawai ASN di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengsara, Maluku, dan Papua.

Menurut Surat Edaran Menpan RB, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di kabupaten atau kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mengacu pada sistem kerja pegawai ASN yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Sementara sistem kerja pegawai ASN di wilayah PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ada pun pengaturan penyesuaian sistem kerjanya sebagai berikut. Pertama, penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM Level 3, pegawal ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria Level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen.

Kedua, penyesuaian sistem kerja di wilayah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1, dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.

Pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona hijau, pegawal ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 75 persen. Sementara pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona kuning, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50 persen.

Dan, pada kabupaten atau kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25 persen. Pelaksanan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan hurut b dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawal yang bersangkutan.

Selain itu, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah agar memperhatikan beberapa hal.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawal.

Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memantaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam surat edaran terbarunya, Menteri Tjahjo menyatakan, dengan diberlakukannya surat edaran terbaru, makaSurat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Corona Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat edaran yang terbaru ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Agus Supriyatna

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.