Viral Modus 'Fraud' Bobol Kartu Kredit lewat Fitur DANA QR, Ini Tanggapan DANA
Selasa, 22 Sep 2026, 14:27 WIBJAKARTA - Platform dompet digital, DANA, menanggapi modus fraud atau kejahatan digital yang saat ini tengah ramai diperbincangkan warganet terkait dengan pembobolan kartu kredit lewat penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada dompet digital DANA.
Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dari modus tersebut sekaligus menjelaskan tidak lanjut yang telah diambil perusahaan.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," kata Olavina dalam keterangannya yang diterima, Selasa.
Secara lebih detail ia menjelaskan bahwa DANA telah memblokir akun-akun dompet digital di layanannya yang terindikasi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Untuk para korban, DANA juga telah berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk pengembalian dana secara penuh, sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi.
Platform dompet digital itu juga menjanjikan penguatan langkah keamanan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Olavina menyampaikan arahan bagi para korban yang telah terdampak untuk melakukan beberapa langkah agar bisa mendapat pengembalian dana maupun limit.
Pertama, pemilik kartu kredit yang terdampak dapat menghubungi bank penerbit kartu untuk menyanggah transaksi yang tidak dilakukannya.
Lalu setelahnya pemilik kartu kredit dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui direct message (DM) ke Instagram resmi DANA dengan nama akun @dana.id.
Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam.
"Pengembalian dana/limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank," kata Olavina.
Terakhir ia mengingatkan kembali agar pengguna layanan kartu kredit tidak pernah membagikan informasi mengenai PIN, OTP, CVV, kata sandi, maupun nomor kartu kredit lengkap kepada siapapun.
- Modus Penipuan Keuangan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kenapa Ada Kebijakan Baru Ini, Prancis Perketat Pengawasan Investasi Asing
-
Gerebek Pasar, Bulog Jamin Harga Beras dan Minyakita Stabil Selama Ramadan-Idul Fitri
-
Dua Sayap Garuda Pengawal Indonesia: Ikhtiar Suci NU dan Muhammadiyah Menjaga Ibu Pertiwi
-
Liga Spanyol: Atletico Madrid Awali Musim 2026/27 dengan Menang 2-0 atas Malaga
-
Transnusa Alihkan Operasional Penerbangan Singapura ke Changi Terminal 4. Ada apa?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.