RUU Otsus Papua Disahkan
📅 Jumat, 16 Jul 2021, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (Otsus Papua) pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Jakarta, Kamis (15/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak, 492 peserta Rapat Paripurna yang hadir secara langsung dan virtual setuju. Sufmi pun mengetok palu tanda RUU Otsus Papua disahkan menjadi UU.
Pengesahan juga disaksikan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Sedikitnya, ada 20 poin perubahan pada revisi UU Otsus Papua. Perubahan yang terdiri dari 18 pasal dan penambahan dua pasal baru.
Ketua Tim Panitia Khusus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengatakan, RUU mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan perekonomian. "UU juga memberi dukungan bagi masyarakat adat," kata Komarudin.
Ia menjelaskan, UU Otsus memberi ruang luas OAP untuk berkiprah dalam politik serta lembaga-lembaga seperti Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kota. Ada 250 kursi (untuk OAP) di seluruh DPRK kabupaten dan kota di Papua. UU Otsus yang baru juga memberi afirmasi sebanyak 30 persen keterlibatan perempuan asli Papua pada DPRK.
Dalam kesempatan itu, Komarudin turut menyampaikan poin-poin perubahan lainnya yang mencakup peningkatan alokasi Dana Otsus, skema baru pencairan Dana Otsus, dan pembentukan Rencana Induk Pembangunan Papua. Kemudian, pembentukan Badan Khusus Pembangunan Papua dan pemberian tenggat waktu penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Otsus yang baru selama 90 hari ke depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!