PPKM Mikro di Banten Diperpanjang

Jumat, 09 Jul 2021, 06:30 WIB

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro sejak 6 hingga 20 Juli 2021. Langkah ini dilakukan seiring dengan tingginya angka penularan Covid-19 di Provinsi Banten dalam beberapa pekan terakhir.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan kepada Kepala Daerah di 8 (delapan) Kabupaten/Kota.

Ket. Foto: Petugas kepolisian memutarbalikkan kendaraan yang akan melintas di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (5/7/2021). — Sumber: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

Dalam Instruksi tersebut dikatakan, PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga), yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif, dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sementara zona oranye, dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan zona merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga (3) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.