Koran-jakarta.com || Senin, 22 Feb 2021, 05:10 WIB

Atasi Korupsi dengan Miskinkan Koruptor

  • Korupsi
  • Koruptor

JAKARTA - Indonesia perlu mencontoh penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Singapura, dengan memiskinkan harta para koruptor. Harta para koruptor dirampas seluruhnya untuk negara, bahkan dilacak dengan seksama jika terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Koruptor kemudian diwajibkan untuk membayar kerugian negara akibat perbuatan mereka. Selanjutnya pelaku korupsi ditutup eksistensi mereka dari berbagai kehidupan sosial," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam sebuah diskusi daring, di Jakarta, Minggu (21/2).Jadi, tambah Agus, setelah mengembalikan kerugian negara eksistensi itu ditutup, sampai punya rekening dan punya usaha saja nggak boleh. Hukuman yang telah diterapkan oleh pemerintah Singapura cukup memberikan efek jera bagi koruptor."Menurut saya tepat apa yang dilakukan oleh Singapura bahwa hukuman koruptor itu bukan mati tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus.Dia mengatakan Indonesia memang memperbolehkan memberlakukan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Namun, hukuman mati tersebut belum tentu memberikan efek jera untuk menghentikan rasuah di Indonesia.Ia beranggapan, penerapan hukuman mati itu masih ambigu membuat efek jera. "Masih ambigu, penerapan hukuman mati efek jeranya patut dipertanyakan," kata Agus.

Atasi Korupsi dengan Miskinkan Koruptor

Ket. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo

Doc: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay Atasi Korupsi dengan Miskinkan Koruptor

Penanganan BagusMengutip Corruption Perception Index (CPI) tahun 2020, Agus mengatakan ada tiga negara dengan nilai penanganan korupsi bagus dan menerapkan hukuman mati. Tiga negara itu ialah Singapura, Jepang, dan Uni Emirat Arab (UEA). "Tiga negara itu ada di posisi 22 besar (berdasarkan CPI)," ujar Agus.Namun, penerapan hukuman mati di tiga negara itu bukan untuk pelaku korupsi. Ketiga negara itu hanya mengeksekusi terpidana yang melakukan pembunuhan. "Singapura pembunuhan, terkait dengan narkoba, dan penggunaan senjata api," tutur Agus.Atas dasar itulah menghukum mati pelaku koruptor dinilai ambigu. Masalahnya, kata Agus, negara yang CPI-nya tinggi malah tidak menghukum mati terpidana kasus korupsi. "Mereka sama sekali tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor, dan mereka ranking satu sampai 22 (CPI)," papar Agus.Di sisi lain, kata Agus, Brazil sebagai negara yang tidak menerapkan hukuman mati mendapatkan CPI yang buruk. Bahkan, CPI Brazil di bawah Indonesia. "Yang menetapkan hukuman mati ternyata prestasinya bagus, tapi di satu sisi yang tidak menerapkan hukuman mati jelek persepsinya," tutur Agus.Dia menilai hukuman mati untuk koruptor belum tentu memberikan efek jera untuk menghentikan tindakan korupsi di Indonesia. Agus lebih setuju perbaikan sistem pemerintahan untuk menghapus korupsi. Pasalnya, korupsi di Indonesia berjalan karena sistem memungkinkan rasuah terjadi."Bagaimana mewujudkan bangsa ini jujur, tidak dusta menyampaikan, cerdas membuat kebijakan, dan kebaikan orang banyak," ucap Agus.

Tim Redaksi:
Y
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait