Pemkab Aceh Barat Larang Penjualan Petasan Jelang Tahun Baru 2021
Rabu, 30 Des 2020, 09:00 WIBMeulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang adanya aktivitas penjualan petasan (mercon) dan terompet menjelang pergantian tahun dari 2020 ke Tahun 2021.
"Tidak boleh ada pedagang yang menjual petasan, mercon atau kembang api sejenisnya, termasuk terompet. Jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan," kata Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya kerumunan di tengah-tengah masyarakat guna mencegah terjadinya infeksi COVID-19 yang dikenal sangat mematikan.
Selain itu, katanya, aktivitas perayaan tahun baru masehi juga melanggar ketentuan penerapan Syariat Islam, adat istiadat serta kearifan lokal yang sudah berlaku sejak lama di Aceh.
Ia juga menegaskan larangan perayaan tahun baru juga sudah disepakati oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh Barat, yang terdiri dari TNI, Polri, kejaksaan, kehakiman, ulama, legislatif, serta tokoh adat setempat yang dituangkan dalam imbauan bersama.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memastikan akan menjaga setiap lokasi wisata pantai di daerah itu pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah warga memadati lokasi wisata, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan di tengah-tengah masyarakat setempat.
"Kepada masyarakat yang desanya terdapat lokasi wisata, Pemkab Aceh Barat juga mengimbau agar warga ikut membantu pemerintah, sehingga perayaan tahun baru masehi dalam bentuk apa pun tidak dilakukan," kata Ramli MS, menegaskan. Ant/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.