Perdagangan Antarpulau Ditata Ulang

Jumat, 11 Des 2020, 06:00 WIB

Penataan ulang perdagangan antarpulau dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemenndag) menata ulang kegiatan perdagangan di dalam negeri, khususnya antarpulau. Penataan dilakukan menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau.

Beleid baru tersebut ditenggarai akan membuat akurasi data perdagangaan aktivitas niaga dalam negeri semakin bagus selayaknya data perdagangan ekspor dan impor. "Aturan ini untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (NLE)," ungkap Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, di Jakarta, Kamis (10/12).

Permendag yang diundangkan pada 12 November lalu itu mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November tahun depan. Beleid baru ini merupakan revisi Permendag No 29 Tahun 2017 yang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE (National Logistic Ecosystem) sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

Mendag menyatakan dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.

Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW. "Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antarkementerian/ lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor," ujar Mendag.

Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, memaparkan data ini dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh kementerian/ lembaga (K/L) sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor.

"Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/ forwarder," ujar Suhanto.

Menurut dia, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan.

Daftar Muatan

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Syailendra, menambahkan, kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.

"Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu," jelas Syailendra.

Syailendra melanjutkan Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).

ers/E-10

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.