Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Aprizal
Selasa, 29 Sep 2020, 13:22 WIBJAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda persidangan putusan dengan terperiksa Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal yang dijadwalkan hari Senin (28/9). Sidang ditunda, lantaran seorang anggota Majelis dalam perkara ini positif Covid-19 sehingga belum dilakukan musyawarah antar anggota.
"Musyawarah majelis belum bisa terlaksana. Oleh karena itu, putusan belum dapat dibacakan karena belum ada hasil musyawarah majelis dalam perkara ini. Karena itu sidang kami tunda," kata Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan, Senin (28/9).
Diketahui, seorang anggota Majelis yang positif Covid-19 adalah Syamsuddin Haris. Tumpak menambahkan, sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2020 mendatang. Waktu tersebut dipilih melihat kebijakan PSBB di lingkungan DKI Jakarta.
Sudah Bisa Aktif
Tumpak berharap anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit, sudah bisa aktif kembali. Anggota Majelis Etik dalam perkara ini terdiri atas Tumpak sebagai Ketua Majelis dengan dua anggota yaitu Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.
Diketahui, Syamsuddin Harus dinyatakan positif Covid-19, Sabtu (19/9) lalu. Ia langsung dirawat di Rumah Sakit Pertamina. "Saya sejak tadi malam dirawat di RS Pertamina karena hasil swab dinyatakan positif Covid-19. Mohon doa rekan-rekan media," kata Syamsuddin saat dihubungi.
Untuk diketahui, Aprizal diduga melanggar etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Ia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Tak hanya Aprizal, Ketua KPK, Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap turut menjalani sidang etik dalam kasus berbeda. Keduanya telah diputuskan bersalah dan menerima sanksi yang berbeda.
Firli dijatuhi sanksi etik ringan berupa teguran tertulis II. Majelis Etik menyatakan Firli bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian, Yudi dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I. Yudi diyakini melanggar etik ringan terkait pernyataannya beberapa waktu lalu soal pemberhentian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. Atas putusan tersebut, keduanya menerima dan menghormati keputusan Majelis Etik. n ola/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.