Dugaan Pelecehan di STAIN Meulaboh Bikin Geger, Penanganannya Diserahkan ke Kemenag

Rabu, 07 Okt 2026, 03:58 WIB

MEULABOH - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, menyerahkan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi oleh oknum dosen kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

“Pemeriksaan langsung ke kampus telah diagendakan,” kata Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Syamsuar kepada ANTARA di Aceh Barat, Selasa.

Ket. Foto: Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Syamsuar mendatangani petisi yang diserahkan mahasiswi terkait dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh oknum dosen di kampus setempat, saat melancarkan aksi unjukrasa di perguruan tinggi setempat, Selasa (6/10). — Sumber: Antara foto

Ia mengatakan seluruh proses harus dilalui sesuai prosedur sebelum keputusan akhir mengenai perkara tersebut ditetapkan.

“Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” ujarnya.

Dalam audiensi mahasiswa dengan pimpinan kampus, Syamsuar juga menghubungi langsung pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Pembicaraan itu turut diperdengarkan kepada mahasiswa melalui pengeras suara telepon seluler.

Sebelumnya, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak kampus menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menyampaikan bahwa sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) telah dihimpun dan dibuat serta ditandatangani oleh para pelapor.

Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung dalam penanganan kasus.

Syamsuar mengatakan proses pemeriksaan masih harus dilalui sesuai ketentuan. Setelah pemeriksaan dan sidang selesai, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Kementerian Agama.

Pihak kampus menyebut dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.

Kampus juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status ASN apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan Ade Oktavia mengatakan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menolak dosen tersebut kembali memperoleh akses akademik di lingkungan kampus.

Mahasiswa juga meminta proses penanganan berpihak kepada korban, dilakukan secara transparan, serta memberikan perlindungan kepada mahasiswa dan korban dari intimidasi.

Selain itu, mahasiswa meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari ASN apabila dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Mahasiswa juga meminta kampus memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban yang dinilai membutuhkan pendampingan setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.

“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” ujar salah seorang mahasiswa dalam audiensi.

Mahasiswa juga menyampaikan dugaan intimidasi, termasuk ancaman pemberian nilai buruk apabila tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan. Mereka meminta perlindungan bagi mahasiswa yang memberikan kesaksian dan laporan.

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut dan menjadwalkan audiensi dengan Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara.

Selain persoalan dugaan pelecehan seksual, mahasiswa meminta kampus memperbaiki aspek keamanan, termasuk fasilitas di sekitar pos keamanan dan pengawasan melalui kamera CCTV.

Di akhir audiensi, pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa menandatangani deklarasi penolakan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap yang telah ditandatangani dosen dan mahasiswa sebelum melanjutkan aksi damai dan berorasi di depan kampus.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.