BSU Tidak Cair, Peserta Bisa Lapor BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Agu 2020, 16:27 WIB

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bagi peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum menerima bantuan bisa melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bagi pekerja aktif yang belum menerima, silakan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida setelah acara penandatanganan perjanjian kerja bersama Balai Latihan Kerja Komunigas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di Jakarta, Kamis (27/8).

Ket. Foto: Menaker, Ida Fauziyah, setelah acara penandatanganan perjanjian kerja bersama Balai Latihan Kerja Komunigas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di Jakarta, Kamis (27/8). — Sumber: Koran Jakarta/Muhamad Marup

Menaker menekankan penerima BSU ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 dengan gaji di bawah 5 juta rupiah. Adapun bantuan untuk tahap pertama sudah diserahkan kepada 2,5 juta peserta dari total 15,7 juta peserta.

"Tahap pertama sudah mulai ditransfer, kemarin malam sudah mulai untuk 2,5 juta peserta," jelasnya.

Perlu diketahui, BSU merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020. Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama empat bulan (2,4 juta rupiah) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Menaker meminta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan yang belum mengajukan permohonan bantuan untuk segera mendaftar dan memenuhi persyaratan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. Adapun bagi perusahaan yang tidak mengajukan bisa dikenai sanksi administrasi.

"Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik," ucapnya.

Lebih jauh Menaker menyampaikan subsidi ini diharapkan bisa menjaga serta meningkatkan daya beli dan konsumsi pekerja atau buruh. Dengan begitu, akan tercipta multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan setelah penyerahan tahap pertama akan dilakukan transfer dana BSU secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. Bagi nomor rekening tidak valid, pihaknya akan mengonfirmasi kembali kepada perusahaan dan pekerja untuk nantinya divalidasi ulang.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap," katanya. ruf/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Muhamad Ma'rup

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.