Subsidi Peserta BPJS Kesehatan Rp3,1 Triliun
Kamis, 14 Mei 2020, 13:12 WIBJAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan pemerintah telah menyiapkan 3,1 triliun rupiah untuk subsidi peserta BPJS Kesehatan. Subsidi untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III pada 2020.
"Pemerintah telah berkomitmen memasukkan ke dalam anggaran 2020 sebesar 3,1 triliun rupiah," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (14/5). Askolani menyatakan, dalam Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 mengenai Jaminan Kesehatan disebutkan seharusnya PBPU dan BP kelas III dikenakan iuran 42 ribu rupiah mulai 1 Juli 2020.
Di sisi lain peserta BPJS kategori PBPU dan BP kelas III hanya perlu membayar 25.500 rupiah karena selisihnya (16.500 rupiah) akan ditanggung pemerintah sepanjang tahun 2020. Menurut Askolani, subsidi diberikan karena pemerintah telah mempertimbangkan dan menyesuaikan kondisi saat ini yang sedang dalam masa pandemi Covid-19.
"Di regulasi untuk kelas III PBPU dan BP naik Rp42 ribu tapi itu hanya dalam Perpres 64/2020. Kalau kita lihat implementasinya sebenarnya itu tidak mengalami kenaikan karena untuk 2020 pemerintah memberikan bantuan pendanaan," jelasnya.
Tak hanya itu Askolani menuturkan dalam Perpres 64/2020 juga ditetapkan pemerintah pusat dan daerah akan memberi subsidi untuk iuran tahun depan bagi peserta tersebut sebesar 7 ribu rupiah, sehingga peserta hanya membayar 35 ribu rupiah. Kemudian untuk 2021 iuran 25 ribu rupiah akan dinaikkan menjadi 35 ribu rupiah. Wid/ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.