Mulai Juli, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kamis, 14 Mei 2020, 03:00 WIBJakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikkan secara bertahap pada Juli 2020 dan kemudian pada Januari 2021 meskipun untuk peserta mandiri kelas III disubsidi pemerintah. Namun, kenaikan tersebut dinilai tak tepat mengingat di tengah kondisi perekonomian melemah akibat dampak Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut. Meskipun terjadi kenaikan iuran, lanjutnya, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.
"BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, ada kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," ujar Airlangga, dalam konferensi pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu (13/5).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar 42.000 rupiah mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar 25.500 rupiah, karena sisanya sebesar 16.500 rupiah disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di Pasal 34 Ayat 1 Perpres.
Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) merupakan peserta mandiri yang dibagi dalam tiga kelas perolehan manfaat perawatan. Namun, dalam Perpres tersebut diatur bahwa pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat berkurang menjadi 7.000 rupiah. Karena itu, mulai 2021, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar 35.000 rupiah.
Untuk iuran peserta mandiri kelas I akan mulai naik bertahap pada 1 Juli 2020 menjadi 150.000 rupiah dari sebelumnya 80.000 rupiah. Sementara itu, untuk iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi 100.000 rupiah dari sebelumnya 51.000 rupiah.
Tak Tepat
Namun, pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah, menilai tidak tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Ini masalah yang sensitif, di tengah wabah, pemerintah menaikkan (iuran). Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring," katanya di Jakarta, kemarin.
Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran tersebut sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan. Namun, lanjut dia, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.
Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya bidang kesehatan. "Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021? Jadi, penyempurnaan jaring pengaman kesehatan ini bisa dilakukan tuntas, tidak dilakukan parsial seperti ini yang justru menimbulkan perspektif negatif," katanya.
Ant/E-10
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.