Ketua MPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

Kamis, 14 Mei 2020, 16:15 WIB

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Kelas I dan Kelas II mandiri yang berlaku pada Juli 2020. Pemerintah seharusnya mengacu ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan

"Sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara, terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," katanya secara tertulis di Jakarta, Kamis (14/5).

Ket. Foto: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo — Sumber:

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalam Perpres itu tercantum Pasal 34 yang menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS kesehatan Kelas I dan Kelas II mandiri pada Juli 2020:

Bamsoet kemudian mendesak pemerintah segera memberikan sosialisasi dan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat, dikarenakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.

"Pemerintah agar selalu mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan menyampaikan bahwa peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh covid-19. Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," paparnya.

Bamsoet mendorong pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan, namun yang tidak memberatkan ataupun membebankan masyarakat. yok/AR-2

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.