KPK Temukan Inefisiensi di BPJS Kesehatan

Sabtu, 14 Mar 2020, 06:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan inefisiensi di BPJS Kesehatran. Untuk mengataisnya, KPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk menutupi defisit 12,2 triliun rupiah. Rekomendasi ini diberikan setelah KPK melakukan kajian sektor kesehatan, terhadap tata kelola dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan.

"Pada kajian tata kelola DJS Kesehatan di BPJS, ditemukan sejumlah fraud dan inefisiensi yang kami pandang jika bisa diselesaikan, dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan dan mengurangi defisit anggaran BPJS kesehatan," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat memaparkan hasil kajian Sektor Kesehatan: Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, di Jakarta, Jumat (13/3).

Ket. Foto: hasil kajian l Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah) dan Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan (kanan) menyampaikan hasil kajian KPK tentang Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/3). — Sumber: antara /Indrianto Eko Suwarso

Pahala memaparkan beberapa rekomendasikan tersebut, di antaranya yaitu Kemenkes diminta mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) esensial dari target 80 jenis PNPK. Hingga Juli 2019, baru tercapai 32 PNPK.

"Ketiadaan PNPK akan mengakibatkan unnecessary treatment. Di USA unnecessary treatment bernilai sekitar 5-10 persen dari total dana klaim. Kasus klaim katarak 2018 dari total klaim sebesar 2 triliun rupiah, maka diestimasi unnecessary treatment maksimal 200 miliar rupiah. Di 2018 terdapat kasus unnecessary bedah sesar dan fisioterapi," jelas Pahala.

Pembatasan Manfaat

Selanjutnya, tambah Pahal, KPK memberikan rekomendasi opsi pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik akibat gaya hidup seperti jantung, diabetes, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Total klaim penyakit katastropik adalah sebesar 30 persen dari total klaim pada 2018 sebesar 94 triliun rupiah yaitu 28 triliun rupiah. Dengan diatur PNPK penyakit katastropik maka potensi unnecessary treatment sebesar 5 - 10 persen atau sebesar 2,8 triliun rupiah dapat dikurangi.

KPK juga merekomendasikan mengakselerasi coordination of benefit dengan asuransi kesehatan swasta. Data Dewan Asuransi Indonesia menyatakan 1,7 persen penduduk Indonesia yang memiliki asuransi atau sekitar 4,5 juta orang atau sekitar 10 persen dari total peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) non-pemerintah dan PBPU yang berjumlah 45 juta peserta dengan PPU 15 juta peserta dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 30 juta peserta.

"Total beban klaim PPU non-Pemerintah dan PBPU tahun 2018 sebesar 34,5 triliun rupiah," kata Pahala.ola/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Yolanda Permata Putri Syahtanjung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.