Koran-jakarta.com || Kamis, 20 Feb 2020, 08:16 WIB

MKD Sedang Pelajari Kasus Andre Rosiade

JAKARTA - Para anggota dan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sedang mempelajari laporan masyarakat soal penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Setelah selesai mempelajari, MKD pasti menindaklanjuti dengan memanggil Andre.

MKD Sedang Pelajari Kasus Andre Rosiade

Ket. Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan

Doc: ISTIMEWA MKD Sedang Pelajari Kasus Andre Rosiade

"Kami masih mempelajari laporan dari masyarakat yang sudah masuk ke MKD. Kami sesegera mungkin mengaji persoalan tersebut dengan seksama. MKD akan tetap melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan belaku," kata Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan, saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, kemarin.

Ketika ditanya pasal apa yang akan dikenakan kepada Andre Rosiade, Trimedya enggan membahasnya dikarenakan saat ini masih dalam tahapan pengkajian laporan masuk. Jangan dulu berbicara subsatansi karena prosesnya masih berjalan. Pokoknya pasti dipanggil. Semua elemen di MKD sedang mempelajari.

Menyalahi Aturan

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), M Djadijono mengatakan penggerebekan PSK yang diinisiasi Andre diduga telah menyalahi aturan. Andre dinilai telah keluar dari fungsinya sebagai wakil rakyat. Di sisi lain atas perbuatan ini Andre dapat dikenakan pidana dengan pasal penyertaan.

Djadijono mengingatkan dalam kasus Andre mesti dipahami hak dan kewajiban anggota. Pasal 80 Undang Undang MD3 menyatakan hak anggota DPR adalah mengajukan usul Rancangan Undang Undang (RUU), mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan admistratif, pengawasan, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, dan melakukan sosialisasi UU. yag/N-3

Tim Redaksi:
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait