Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Desa | Rrencana Kenaikan Dana Desa Diharapkan Bisa Lebih Optimal

2019, Dana Desa Dinaikkan

Foto : ISTIMEWA

Menteri Desa Pemba­ngunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan anggaran untuk Dana Desa dari 60 triliun tahun ini menjadi sekitar 75-85 triliun rupiah di 2019. Kenaikan tersebut diapresiasi meski dinilai masih belum ideal dan masih bisa dioptimalkan lagi.

Rencana kenaikan Dana Desa tersebut disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat memberikan Public Lecture, di Jakarta, akhir pekan lalu.

"Dalam rapat kabinet paripurna, Menteri Keuangan kemungkinan akan mengalokasikan anggaran sebesar 75-85 triliun rupiah di 2019, tetapi harus ada persetujuan DPR juga. Harapan Presiden, Dana Desa bisa lebih tinggi lagi," papar Eko.

Ia menampik rencana kenaikan ini didorong pertimbangan politis. Mengingat 2019 mendatang Indonesia akan memasuki tahun politik, yakni diselenggarakannya pemilihan presiden (pilpres). "Tidak ada kaitannya dengan pilpres," tegas Eko.

Pertimbangan utama menaikkan Dana Desa, kata Eko, karena kemampuan dan kesiapan desa yang sudah semakin baik. "Kenaikan Dana Desa tentunya tergantung dari kesiapan perangkat desa, tahun ini seharusnya lebih baik, kasus (penyalahgunaan) bisa dikurangi," jelas dia.

Selain faktor kesiapan desa, Eko juga menjelaskan rencana kenaikan Dana Desa menyesuaikan dengan meningkatnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Untuk diketahui, besaran Dana Desa dalam dua tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, yakni masih tetap di angka 60 triliun rupiah.

Hingga tahun ini, jumlah Dana Desa yang dikucurkan sudah mencapai 187 triliun rupiah sepanjang 2015-2018.

Meski begitu, Eko juga mengakui pendistribusian Dana Desa tahap pertama di 2018 masih mengalami sedikit hambatan. Masih ada sekitar 20 persen kabupaten yang Dana Desanya belum cair.

"Dana Desa sudah bisa dicairkan dari pusat tapi kita mengalami kendala karena banyak APBD yang belum diketuk palu, salah satunya karena belum ada persetujuan antara kabupaten dan DPRD-nya," paparnya.

Untuk itu, Eko meminta bantuan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat mempercepat proses pencairan yang terkendala tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo merespons permintaan para kepala desa terkait pencairan Dana Desa yang diharapkan dapat cair di Januari, tidak April seperti tahun sebelumnya. Untuk itu, pencairan Dana Desa 2018 dibagi dalam tiga tahapan, tahap pertama seharusnya sudah bisa dicairkan sejak 15 Januari lalu.

"Tapi, karena dana desa dimasukkan ke dalam APBD, jadi harus diketuk palunya antara bupati dan DPRD. Kalau anggarannya keluar kan Bupati harus membuat perbup-nya," jelas Eko.

Belum Ideal

Ketua Forum Pengembangan Pembaruan Desa, Farid Adi Rahman, menyambut positif rencana kenaikan Dana Desa di 2019.

"Saya setuju banget Dana Desa dinaikkan. Terlepas dari tahun politik, Dana Desa itu hak desa yang sudah ditetapkan dalam UU Desa," tegas Farid.

Namun, ia mengingatkan bahwa UU mengamanahkan besar Dana Desa paling sedikit 10 persen dari on top budget perimbangan yang diberikan daerah. "Tapi sampai saat ini, hak desa tersebut baru diberikan sekitar 80 persen oleh pemerintah," tandas Farid.

Dana Desa, kata Farid, memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan pemerataan pembangunan. Menurutnya, jika distribusi Dana Desa merata, peningkatan ekonomi juga akan merata.

"Kalau ingin kapasitas dan kesejahteraan masyarakat lebih baik maka Dana Desa harus diusahakan bisa mencapai 20 persen on top budget perimbangan daerah, atau diupayakan 10 persen dari APBN," ujarnya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top