Puspita Wulandari Jabat Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 09 Mei 2019, 06:00 WIB

JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan, Puspita Wulandari, resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menggantikan Syafri Adnan Baharuddin yang mengundurkan diri karena tersandung kasus dugaan pemerkosaan.

Puspita merupakan salah satu anggota Dewas BPJSTK dari unsur pemerintah. Selain dari unsur pemerintah, Dewas BPJSTK juga beranggotakan dari unsur serikat pekerja, pengusaha, dan tokoh masyarakat.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono, mengharapkan seluruh anggota Dewas bekerja optimal dan fokus serta mampu bekerja sama dengan anggota Dewas lainnya agar BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai target tahun 2019, yaitu pertumbuhan agresif (aggressive growth) untuk jangka pendek, dan perluasan perlindungan pekerja untuk jangka panjangnya.

Seperti diketahui bahwa Syafri pada 30 Desember 2018 mengundurkan diri sehingga struktur anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pemerintah kosong. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 45/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sisa masa jabatan 2016-2021 dari unsur pemerintah.

eko/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.