Kolom Penghayat Kepercayaan di E-KTP Tak Hilangkan Agama Resmi
Selasa, 26 Feb 2019, 04:47 WIBJAKARTA- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, bahwa tidak benar pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di e- KTP dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara. Pencantuman kolom penghayat merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pernyataan saya ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di e- KTP berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia. Terlebih lagi pemerintah dituding 'berbau' PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia," kata Zudan di Jakarta, Senin (25/2).
Negara, lanjut Zudan, mengakui keberadaan penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena itu yang diperintahkan MK dalam putusannya. Sementara putusan mahkamah bersifat final dan mengikat, atau harus dilaksanakan. ags/AR-3
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Agus Supriyatna
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.