Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Desa

2018, Anggaran Dana Desa Batal Naik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan tidak ada penambahan anggaran untuk dana desa di 2018. Penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur juga akan dibatasi. "Dana Desa tahun 2018 diusulkan tidak ditambah, namun program kementerian dan lembaga di desa akan di tambah," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu, (20/8).

Penambahan anggaran program dari kementerian lain untuk desa di antaranya adalah dari Kementerian Pertanian, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Kesehatan (Kemkes), dan Kementerian Sosial (Kemsos).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Rancangan Undang- Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disertai Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR pekan lalu. RAPBN 2018 ini disusun dengan target belanja negara sebesar 2.204,4 triliun rupiah, sementara penerimaan negara ditargetkan sebesar 1.878,4 triliun rupiah.

Dalam RUU APBN Pasal 9 Ayat 3 RUU APBN menyebutkan bahwa dana desa 2018 direncanakan tidak ada kenaikan, yakni tetap sebesar 60 trililun rupiah. Padahal sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan roadmap dana desa di mana anggaran dana desa direncanakan naik secara bertahap, yakni 20,5 triliun (2015), 47 triliun rupiah (2016), 60 triliun (2017) dan 120 triliun pada 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, mengatakan bahwa potensi batalnya kenaikan anggaran dana desa karena adanya keterbatasan ruang fiskal negara. Meski begitu, penggunaan dana desa 2018 akan tetap difokuskan untuk empat program prioritas, yakni menentukan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan embung desa, dan pembangunan sarana olahraga desa. Sementara itu, penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan masih diizinkan, namun dengan pengawasan yang sangat ketat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top