Penyelundupan Ganja ke Lapas Digagalkan
Setelah memeriksa kiriman untuk penghuni Lapas Kelas II A Padang, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan ganja ke dalam lapas tersebut.

Ket.
Doc: istimewa
PADANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, Sumatera Barat, menggagalkan penyelundupan narkoba, yang diduga jenis ganja ke lapas ini pada Senin (15/10). Ganja tersebut diserahkan dengan dibungkus kantong plastik hitam yang awalnya dikira makanan.
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, ketika seorang pengunjung mengantarkan barang kepada salah seorang warga binaan bernama Zal (25 tahun)," kata Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Padang, Rusdi, di Padang, Selasa (16/10).
Sesaat usai menyerahkan barang tersebut, tambah Rusdi, pengirim langsung pergi meninggalkan lapas. Kejadian itu membuat petugas lapas curiga dan langsung memeriksa barang yang baru saja diterima oleh warga binaan.
Setelah diperiksa, tambah Rusdi, ditemukan barang diduga ganja dengan berat mencapai satu kilogram dari tangan Zal, yang sebelumnya terjerat kasus pencabulan. Saat ini, warga binaan sebagai penerima serta barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Padang untuk diperiksa.
"Setelah menerima informasi kami langsung ke lapas dan mengamankan warga binaan sebagai penerima beserta barang bukti, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi.
Tingkatkan Pengawasan
Anda mungkin tertarik:
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Sunar Agus menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berbau penyelundupan narkoba. Ini adalah komitmen dari Kemenkumham dalam memberantas peredaran narkoba di lapas.
Namun, menurut Sunar, untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya ke polisi, termasuk mengusut identitas pengirim. "Kami siap membantu jika nanti ada bahan serta keterangan yang diperlukan oleh polisi," katanya.
Kasus serupa juga terjadi di Singkawang. Menurut Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Irwan, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah lapas ini. Sabu-sabu itu ditemukan dari bungkusan nasi yang dibawa salah satu pengunjung narapidana pada Minggu (14/10) sekitar pukul 16.50 WIB.
Menurut Irwan, pengunjung itu seorang perempuan berinisial AY, dan bungkusan nasi beserta gorengan tersebut akan diberikan kepada seorang napi berinisial MLD alias CL yang merupakan suaminya. AY masuk ke dalam, kemudian diperiksa barangnya oleh petugas lapas di pintu dua.
Saat diperiksa, tambah Irwan, petugas menemukan bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam nasi. Sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik klip kecil dan dibalut dengan lakban warna hitam.
Usai menemukan narkoba tersebut, kemudian petugas meminta dua handphone yang dipegang AY untuk diperiksa. "Petugas juga memanggil PNR seorang pria yang membonceng AY ke lapas," katanya.
Saat masuk ke dalam, petugas mengambil handphone milik pria tersebut. Setelah itu, pihaknya langsung memberitahukan hal tersebut ke Satnarkoba Polres Singkawang.
eko/Ant/N-3