Koran-jakarta.com || Selasa, 20 Mar 2018, 06:17 WIB

Guru Belum Pahami Pencegahan Kekerasan di Sekolah

JAKARTA - Para pendidik maupun birokrat pendidikan dinilai belum memahami Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus terus menyosialisasikan ke jajarannya, para guru, dan birokrat pendidikan.

Guru Belum Pahami Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Ket. Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

Doc: ISTIMEWA Guru Belum Pahami Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, di Jakarta, Senin (19/3), mengatakan Peraturan Menteri tersebut sangat jelas dalam mengupayakan pencegahan dan kekerasan di lingkungan sekolah.

Peraturan Menteri itu sangat rinci mendefinisikan jenis-jenis kekerasan dan sanksinya, termasuk sanksi yang sangat rinci bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap muridnya. "Ancaman bagi guru yang melakukan kekerasan adalah dicabut tunjangan profesinya. Namun, hingga saat ini, guru yang melakukan kekerasan hanya dimutasi tanpa ada pencabutan tunjangan profesi," tuturnya.

KPAI banyak menerima pengaduan kekerasan terhadap murid yang dilakukan guru, kepala sekolah, petugas sekolah, dan murid pada awal 2018. "Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya menunjukkan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi murid ternyata bisa menjadi tempat yang berbahaya," katanya. cit/E-3

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait