Koran-jakarta.com || Jum'at, 26 Jan 2018, 06:00 WIB

Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi BKKBN

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (25/1), menahan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015. Tersangka baru itu Sanjoyo, direktur pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi BKKBN

Ket.

Doc: istimewa Kejagung Tahan Tersangka Baru Korupsi BKKBN

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung Kamis (25/1) sampai 20 hari ke depan. Hal ini membuktikan kami konsisten dalam penanganan hukum sampai tuntas. Saya juga mendorong untuk segera diselesaikan pemberkasannya dan disidangkan," kata JAM Pidsus, Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis (25/1).

Penahanan terhadap tersangka Sanjoyo itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi sampai sore. Tersangka kemudian digiring ke sel dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejagung. Dalam kasus ini diduga tersangka merugikan keuangan negara 38 miliar rupiah.

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus juga menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 itu. Dalam kasus ini ada tiga tersangka lain. Pertama, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Kedua, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. Ketiga, KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Dengan penetapan tersangka baru itu, secara keseluruhan sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar 191.340.325.000 rupiah yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus menahan Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty, Rabu (8/11). "Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II," kata Dirdik JAM Pidsus, Warih Sadono.

n eko/Ant/N-3

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait