Pekerja Protes BPJS Kesehatan

Jumat, 04 Agu 2017, 07:30 WIB

Enam bulan pascapemutusan hubungan kerja, buruh masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan.

JAKARTA - Pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes keras BPJS Kesehatan. Ini dilakukan terkait dengan tidak dilayaninya jaminan kesehatan pekerja/buruh begitu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Padahal, menurut Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 6 bulan pasca-PHK, buruh masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, di Jakarta, Kamis (3/8).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Said Iqbal menyebutkan, saat ini ribuan buruh yang ter-PHK, namun belum ada putusan inkrah, sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan. Sepanjang PHK belum inkrah atau dalam proses, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. "Jika karena buruh mau membayar 1 persen iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar ke mana? Kan bukan peserta mandiri.

Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK. Malahan, kalau merujuk pada peraturan, enam bulan pasca-PHK pun buruh masih menerima manfaat BPJS Kesehatan," tegas Said Iqbal. Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK yang belum inkrah.

"Karena 5 persen iuran itu melekat kepada buruh, dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengiur BPJS buruhnya," tambahnya. Lebih lanjut, Said Iqbal meminta BPJS Kesehatan jangan sampai mengabaikan tugasnya untuk menagih iuran perusahaan. Menurut dia, tidak diterimanya buruh oleh pelayanan kesehatan semasa mereka ter-PHK sangat memberatkan.

"Di samping kehilangan penghasilan, ketika mereka sakit, mereka tidak punya uang," ujar dia. Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyampaikan, saat ini terjadi penurunan pelayanan bagi buruh dalam hal akses fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB).

Menurut dia, perluasan kuantitas COB di daerah-daerah Indonesia perlu diperbanyak sehingga akses kesehatan masyarakat mudah. Selain itu, syarat klinik untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan perlu dipermudah dengan tetap memperhatikan aspek kualitas pelayanan kesehatan. Said Iqbal juga menegaskan bahwa KSPI sebagai kepanjangan tangan buruh/pekerja peserta BPJS Kesehatan tidak setuju dengan sistem INACbgs (Indonesia Case Base Groups).

Said mengaku sudah diskusi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan RS Swasta. Dalam diskusi tersebut ditemukan wacana dampak buruk bagi buruh. "Kalau RS pemerintah mereka dapat subsidi obat dan alat kesehatan, sedangkan swasta tidak. Ini berdampak pada kemampuan usaha RS swasta yang tentu buruh pun akan terkena dampaknya," ungkapnya.

Ia mengambil contoh, RS Islam Cempaka Putih upah dibatasi, outsourcing dibatasi, upah tidak UMSP, PHK, dan lain lain. "Kami bersama IDI akan mendiskusikan mengenai INA-CBGs ini," tambahnya. INA-CBGs merupakan pembayaran dengan "sistem" paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Akan Dibicarakan Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menyambut positif usulan dan kritik buruh yang disampaikan melaui KSPI tersebut. Ia mengakui bahwa KSPI adalah motor utama pendorong implementasi UU SJSN berupa UU BPJS melalui Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).

Terkait dengan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang di PHK, Fahmi menjanjikan akan diadakan FGD (Focus Group Discussion) antara BPJS Kesehatan, KSPI, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sementara itu, terkait COB, BPJS Kesehatan sangat terbuka bekerja sama dengan klinik. Kalau soal syarat, kita terikat pada indikator mutu. "Namun, kami selalu menyampaikan kepada klinik perusahaan untuk menyertakan surat izin dalam bekerja sama. Nanti kita akan pelajari lagi. Kalau syarat kredensial kita ikut pemerintah," kata Fahmi. cit/Ant/E-3

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov Gorontalo Lakukan Efisiensi Belanja dan Prioritas Program Berdampak Langsung ke Masyarakat untuk Jaga Kemandirian Fiskal

Menkomdigi: 99,9 Persen BTS Terdampak Gempa NTT Sudah Pulih

Pemprov Jambi Bangun Kesadaran Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak Kendaraan Lewat Undian Berhadiah

Jelang Maulid Nabi, Pemprov Babel Pastikan Stok Bawang dan Cabai Cukup

BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Waspadai Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Kalsel

Trailer Terbaru 'Dune: Part Three' Ungkap Sisi Gelap Paul Atreides, Perang Besar dan Konspirasi Mematikan

Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasan Rekayasa Cuaca Belum Dapat Dilakukan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Bromo Kembali Dibuka Tengah Malam Nanti, Wisatawan Bisa Berkunjung Lagi dengan Aman

80 Perusahaan Bekerja Sama PAL Jaya

Insidious 6 Ubah Aturan Besar, The Further Jadi Teror ke Dunia Nyata

Kementerian Pariwisata: Berikut Destinasi Wisata yang Masih Ditutup Pascagempa di NTT

Cuaca Kering dan Panas Sulitkan Pemadaman Karhutla di Kalsel

Berikut Daftar Destinasi Piknik yang Masih Ditutup Usai Gempa NTT

Hadapi Musim Kemarau, Pemkab Barito Utara Bentuk Satgas Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengawasan BBM

Daerah-daerah Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Pintu Futures Lite Bidik Trader Pemula, Tawarkan Leverage hingga 25 Kali

Bappeda Memilih Bus Sekolah Khusus Buat Difabel Masuk Nominasi Penghargaan

Harga Cabai Rawit Rp67.350/Kg, Telur Ayam Rp29.350/Kg

Sebanyak 16 Perusahaan Masih Jaring Pencari Kerja di Job Fair Online

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.