Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

2 Kurir Sabu 27 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup di PT Medan

Foto : ANTARA/Aris

Gedung Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara.

A   A   A   Pengaturan Font

MEDAN -Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 kilogram (kg).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boihaqi dan terdakwa M Oktaf Habibullah dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tulis isi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam dilihat, di Medan, Minggu (28/7).

Putusan Nomor: 1434/PID.SUS/2024/PT MDN tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 271/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tertanggal 4 Juni 2024.
Dalam perkara tingkat banding ini diputus oleh Hakim Ketua Tumpal Sagala didampingi Abner Situmorang dan Asban Panjaitan masing-masing sebagai Hakim Anggota, di PT Medan, Kamis, 25 Juli 2024.
Hakim tingkat banding menyebut, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, dan melawan hukum dengan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer.
"Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bunyi putusan itu.

PN Lubuk Pakam sebelumnya memvonis penjara seumur hidup kedua terdakwa, karena diyakini terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 27 kilogram di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 4 Juni 2024.
Hakim Ketua Sulaiman menyatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebut kasus ini terjadi pada Oktober 2023, kedua terdakwa ditawari pekerjaan mengambil sabu-sabu dari Kota Binjai, Sumatera Utara oleh Nurdin alias Oden (DPO), untuk diantar ke Jakarta.
"Selanjutnya teman Nurdin, Tengku Mae (DPO) menghubungi terdakwa Boihaqi untuk mengambil sabu-sabu 27 kilogram di satu rumah penyimpanan, Jalan Serasi, Medan Sunggal, Kota Medan untuk dipisahkan di dalam mobil box yang terparkir di sekitar Mal Manhattan," katanya.

Setelah tiba di rumah penyimpanan, lanjut dia, kedua terdakwa mengambil sabu-sabu dan menghubungi sopir mobil box itu, tapi keduanya disuruh untuk datang ke depan Hotel Toto, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa berangkat membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor, namun ketika melintas di jalan Medan- Binjai keduanya diberhentikan petugas kepolisian dari Dittipidnarkoba Mabes Polri.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas jinjing berisi 27 kilogram sabu-sabu dan langsung mengamankan kedua terdakwa," ujar JPU Rahmaniar.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top