Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

2 Anggota DPRD Sumut Ditahan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

DIJEMPUT PETUGAS l Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Ahmad Hosein Hutagalung saat dijemput petugas dengan APD lengkap karena reaktif Covid-19, di Jakarta, Selasa (28/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Ini hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ialah Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat jumpa pers, di Jakarta, Selasa (28/7).

Di mana, dari total 14 tersangka, 11 orang telah ditahan pada tanggal 22 Juli 2020. Sedangkan, satu orang lainnya yaitu Nurhasanah (N) dijadwalkan ulang pemanggilan, karena dia mendapatkan hasil reaktif Covid-19, dari rapid test.

Terima Suap

Karyoto memaparkan KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumut itu, pada 30 Januari 2020. Para tersangka diduga menerima suap secara beragam antara 377.500.000 rupiah sampai dengan 777.500.000 rupiah dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top