Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

2 Anggota DPRD Sumut Ditahan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

DIJEMPUT PETUGAS l Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019, Ahmad Hosein Hutagalung saat dijemput petugas dengan APD lengkap karena reaktif Covid-19, di Jakarta, Selasa (28/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka," kata Karyoto.

Berbeda dengan penahanan tersangka KPK pada biasanya, salah satu tersangka yakni Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dijemput dengan petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Ini dikarenakan, tersangka Ahmad reaktif Covid-19 usai rapid test, dan dia langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, sebelum akhirnya ditahan KPK.

Karyoto mengatakan KPK menerima pengembalian uang senilai 3,73 miliar rupiah dari para tersangka dan saksi dalam penyidikan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total 3.732.500.000 rupiah," kata Karyoto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top