Sabtu, 22 Feb 2025, 03:55 WIB

192 Sertifikat Kasus Pagar Laut Dibatalkan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2).

Foto: ANTARA/Muzdaffar Fauzan

TANGERANG – Ada sebanyak 192 dari 280 sertifikat dalam kasus pagar laut Tangerang yang dibatalkan. “Kami akan membatalkan 13 sertifikat lagi,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Jumat (21/2).

Sebalumnya, Nusron juga sudah membatalkan 17 sertifikat hak milik (SHM). Sedangkan 58 sertifikat lainnya berada di dalam garis pantai, sehingga tidak bisa dibatalkan. Adapun 13 sertifikat berada dalam garis abu-abu (antara laut dan darat). Ini tengah ditetaah lagi.

Untuk membatalkan 13 sertifikat tersisa mesti berhati-hati agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Sebab menurutnya, membatalkan sertifikat adalah soal reputasi. Kalau nanti kemudian digugat dan kalah, maka reputasi ATR/BPN rusak.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan motif empat tersangka memalsukan SHGB dan SHM tanah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berkaitan dengan polemik pagar laut.

“Kalau berbicara motif, saat ini Polri terus mengembangkan. Yang jelas, Ini terkait masalah ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Desa Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE penerima kuasa. Jenderal bintang satu itu mengungkapkan telah melaksanakan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.

Dalam prosesnya, kata dia, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Maka dari itu, penyidik menilai bahwa motif pemalsuan sertifikat adalah ekonomi.

Kasus Bekasi

Sementara itu, terkait kasus pagar laut Kabupaten Bekasi, Nusron Wahid, menindak tegas enam pegawainya. Dia menyatakan penindakan yang dilakukan berupa pencopotan jabatan terhadap lima orang, serta pemecatan terhadap satu pegawai ATR/BPN. Nusron menjelaskan, yang diberi sanksi adalah FKI. Dia adalah Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Bekasi pada tahun 2021. Saat ini FKI menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Cirebon.

Selanjutnya, sosok RL yang dicopot dari Penata Kadastral di Kabupaten Karawang. Kemudian SR dicopot dari jabatan Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Lalu sosok pegawai berinisial R. Pegawai yang dipecat berinisial AS. Menurur Nusron, AS berinisiatif memindahbukukan dan mengajak-ajak.

Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan bahwa investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi, sudah selesai dan pegawai BPN yang terlibat dicopot.

Nusron menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah. Kasus itu berawal dari adanya nomor induk bidang untuk 89 sertifikat yang dimiliki 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare.

Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare. Selanjutnya, kepemilikan sertifikat juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah kepala desa setempat. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: