Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

19 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial

Foto : Antara

pelanggar protokol kesehatan melakukan doa di pemakaman TPU Jombang. Sanksi sosial diberikan satpol PP kepada pelanggar agar lebih disiplin lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGSEL - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, memberikan sanksi sosial kepada warga yang tertangkap melanggar protokol kesehatan dengan berdoa di pemakaman TPU Jombang Ciputat.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fahri di Tangerang, Senin (18/1), mengatakan jumlah warga yang tertangkap dalam razia protokol kesehatan tersebut berjumlah 19 orang.

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas di Rawa Lele, Villa Bintar dan Puskesmas. Sebagian besar pelanggar terjaring karena tak memakai masker.

"Jadi warga ini terjaring saat berada di pinggir jalan dan ada petugas melakukan patroli. Kemudian kami berikan sanksi sosial berupa berdoa di pemakaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian," ujarnya.

Ia mengatakan para pelanggar diajak untuk melakukan ziarah di makam dan memanjatkan doa agar terhindar dari Covid-19.

"Ini untuk memberikan kesadaran agar saling peduli. Karena bisa saja warga menularkan kepada yang lainnya dan memiliki kondisi tubuh rentan sehingga menyebabkan kematian. Kita harus saling peduli dengan selalu menjalankan protokol kesehatan," ujarnya menegaskan.

Zona Merah

Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk kategori untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebelumnya menjelaskan jika proses pelayanan ditingkatkan dari hilir ke hulu. Dimana di hilir pemerintah memberikan sosialisasi secara masif untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan. Sementara di hulu menyiapkan ruang-ruang perawatan.

Pihaknya telah menerbitkan surat edaran Wali Kota terkait perketatan itu. untuk pengawasan, Satpol PP akan melakukan patroli untuk memastikan dilapangan berjalan sesuai dengan surat edaran yang ada.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menuturkan rate positif saat ini meningkat menjadi lima persen dari sebelumnya di kisaran tiga persen. Begitu juga rate kematian yang mencapai 5,4 persen yang sebelumnya hanya 4,3 persen.

Seperti diketahu, kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan terus bertambah. Pada Minggu (18/1), Satgas Covid-19 melaporkan ada 48 kasus baru positif Covid-19.

Dengan penambahan tersebut, total kasus positif Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan berjumlah 4.323. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.524 orang dilaporkan telah sembuh. Angka kesembuhan ini bertambah 15 dari data sehari sebelumnya.

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top