17 Pembalak Liar Ditangkap
Bukti Keseriusan Pemerintah - Operasi gabungan penyidik dan Sporc Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar menangkap 17 pembalak liar pada 2 Agustus 2019. Penangkapan ini sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Subhan mengatakan para tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, plus denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar rupiah. Saat ini para tersangka ditahan di Polda Kalbar.
Dalam penanganan kasus ini penyidik Kementerian LHK sedang mendalami aktor intelektual dan cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengungkap pelaku lain pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malaysia.
Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40 tahun), AM (40 tahun), IN (34 tahun), TRS (35 tahun), PRV (53 tahun), SYH (43 tahun), DN (26 tahun), KRS (21 tahun), AL (22 tahun), AND (23 tahun), MM (44 tahun), XNS (28 tahun), BG (26 tathun), ARD (33 tahun), KRN (35 tahun), JT (25 tahun), RN (20 tahun). n sur/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya