Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Kehutanan - Lokasi-lokasi yang Terindikasi Pembalakan Ilegal Dipantau

17 Pembalak Liar Ditangkap

Foto : istimewa

Bukti Keseriusan Pemerintah - Operasi gabungan penyidik dan Sporc Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar menangkap 17 pembalak liar pada 2 Agustus 2019. Penangkapan ini sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memberantas aneka kejahatan kehutanan, tim gabungan terus memantau sejumlah tempat yang terindikasi terjadi pembalakan secara ilegal.

JAKARTA - Komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan pemerintah. Komitmen ini dibuktikan dengan penangkapan 17 pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dekat perbatasan RI-Malaysia.

"Kami komit menindak siapa pun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Lebih dari seribu operasi telah dilakukan. Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Selasa (6/8).

Rasio menegaskan kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu maka aparat pun harus bersatu. Kementerian LHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian. Untuk menangani kejahatan pembalakan liar, tim Kementerian LHK terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal.

"Kami menugaskan kepada satuan Polhut reaksi cepat (Sporc) serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal," kata Rasio.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top