17 Pembalak Liar Ditangkap
Bukti Keseriusan Pemerintah - Operasi gabungan penyidik dan Sporc Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar menangkap 17 pembalak liar pada 2 Agustus 2019. Penangkapan ini sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.
Setelah menangkap pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya, operasi gabungan yang dilakukan penyidik dan Sporc Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar menangkap 17 pelaku penebangan liar pada 2 Agustus 2019.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengapresiasi langkah penegakan hukum ini. Tindakan tegas sangat penting dan Kemeterian LHK akan terus melakukannya sebagai langkah penegakan hukum yang sangat diperlukan.
Harus Dihentikan
Kegiatan perambahan hutan dan illegal logging itu merupakan kejahatan yang luar biasa karena berakibat yan sangat buruk pada bencana longsor dan banjir, termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan yang berakibat sangat buruk bagi masyarakat. "Jadi, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas," tegas Siti.
Kepala Balai Gakkun Kementerian LHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan itu merupakan operasi tangkap tangan. Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 pembalak ilegal. Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya